Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 30 Oktober 2022, 11:30:00 AM WIB
Last Updated 2022-10-30T04:30:44Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga kuat Bendahara & Kepala OPD Tilep Anggaran Pajak, GPM Desak Penyidik Kajati Malut Usut Korupsi Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kuat dugaan korupsi Pajak pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Kabupaten Pulau Taliabu Senilai Rp 777.409.777,00.- ( Tuju ratus juta lebih). Hal tersebut berdasarkan hasil temuan badan pemeriksaan keuangan perwakilan Maluku Utara dengan Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.


Dimana, dugaan korupsi tersebut disebabkan karena bendahara yang bersangkutan tidak melakukan penyetoran Pajak dari tahun 2020 sampai dengan 2021. Sehingga kepala OPD bersama Bendahara diduga telah merugikan keuangan negara dan daerah mencapai Rp 777 juta lebih. 


Oleh karena itu, masyarakat yang tergabung dalam GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Pulau Taliabu berharap Tim penyidik Tipidkor (Tindak pidana korupsi) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, jangan membiarkan korupsi marajalela di Pemda Taliabu.


 "DPC GPM juga berharap segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga Penyidikan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Kabupaten Pulau Taliabu." Ungkap Asrarudin La Ane pada media ini. Minggu, 30/10/2022, siang tadi. 


Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menjelaskan bahwa bendahara merupakan orang ataupun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara atau daerah untuk dapat menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang berkaitan dengan negara atau daerah.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bidang perpajakan, pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat disebut dengan Bendahara Pengeluaran. 


"Maka dengan pengertian ini, sudah dapat dipahami apa yang menjadi wewenang dari seorang bendaharawan pemerintah." jelas bung Asra


Menurut Hemat DPC GPM Pulau Taliabu menduga bendahara dan Kepala bagian Umum perlengkapan tersebut sudah tilep Anggaran pajak 2 tahun berturut-turut senilai ratusan juta rupiah. Untuk itu kami mendesak Penyidik Tipidkor Kejati Maluku Utara segera tuntaskan kasus korupsi agar supaya mereka dapat efek jerahnya." tegasnya. 


Lebih parahnya lagi, beredar informasi dari masyarakat katanya pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu hingga bosnya adalah Keluarga dekat dari Orang nomor Satu di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu,  akhirnya dugaan dugaan korupsi terhadap pejabat setempat tidak akan kami usut, kami hanya pura-pura periksa saja, sesudah itu hilangnya kasus korupsi itu, entah kemana berkasnya." ujarnya. ( Jek/Redaksi)