Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 07 Oktober 2022, 4:01:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-07T09:01:05Z
BERITA UMUMNEWS

Kapolres Kepsul Bilang Penahanan Tersangka Akan dipercepat, Menunggu Proses Penyidikan

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com- Polres Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara telah menetapkan AU sebagai tersangka dalam perkara kasus laka lantas yang menewaskan seseorang warga di Kepulauan Sula beberapa waktu lalu. 


Oknum tersangka tersebut diketahui menjabat sebagai salah satu anggota komisioner di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. 


Meski begitu, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut. 


Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Chayo Widyatmoko memberikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Cahyo menjelaskan, soal penahanan tersangka ini akan dipercepat, menunggu proses penyidikan. 


"Kalau penahanan tersangka itu menjadi kewenangan penyidik, selama yang bersangkutan kooperatif, maka nanti kita sampaikan ulang kepada rekan-rekan," kata Cahyo, diterima salah satu media. Kamis (6/10/2022). 


Kata orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula ini, proses hukum terkait permasalahan pidana tetap ditindaklanjuti. 


"Siapapun dia yang membuat pelanggaran hukum, maka kami akan melakukan penindakan sebagaimana mestinya," jelasnya. 


Sementara itu, tersangka disangkakan dengan pasal 310 ayat (4) UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. 


Dalam pasal tersebut memberatkan tersangka dengan pidana palin lama 6 tahun dengan denda yang ditentukan. 


"Dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000," tutup Cahyo. 


Diberitakan sebelumnya, kronologi berawal ketika korban sedang berdiri di depan toko. 


Sementara pelaku saat itu sedang membawa mobil plat merah bernopol DG 47 tidak melihat ada korban dibelakangnya. 


Pelaku kemudian mengaktifkan mobil untuk mundur dan diduga menyenggol korban hingga alami luka. 


"Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Sanana untuk mendapat perawatan medis, karena mengalami luka serius di bagian kepala," kata Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid. 


Keadaan korban selama tiga hari dirawat belum membuahkan hasil. Akhirnya korban di rujuk ke RSU di Kota Ternate. 


"Selama dua minggu di rawat RSUD Chasan Boesoirie Ternate, tapi akhirnya korban meninggal dunia dan di pulangkan ke Sanana," ungkapnya. (Jek/Redaksi)