Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 30 Oktober 2022, 5:57:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-30T10:57:03Z
INVESTIGASINEWS

Pekerjaan Proyek Milik DKP Malut Dikerjakan CV.Askonstruksi Diduga Berkedok Galian C Ilegal

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Salah satu pekerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana budidaya Udang Vaname milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan terletak di arah jalan melewati tempat rekreasi Dermaga Merah Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan diduga berkedok Galian C Ilegal. Munggu, 30/10/2022.


Dari hasil pantauan Salah satu Awak Media, biro Halsel, pada tanggal 28 oktober 2022. diketahui pembangunan sarana dan prasaran budidaya udang vaname milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.


Dikerjakan oleh CV. ASKONSTRUKSI sedangkan Konsultan pengawas dari CV. ARRI AROH KONSULTAN. Nilai kontrak sebesar Rp.3.527.999.000 (Tiga miliyar lima ratus juta lebih ).


Bersumber dari Dana APBD tahun 2022 Dengan nomor kontrak: 23/kontrak/APBD/DKP-MU//VII/2022. Waktu pelaksanaan 170 hari kalender terhitung sejak tanggal 04 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022 itu.


Terlihat, selain kegiatan pembangunan tambak udang vaname yang di kerjakan oleh Pihak kontraktor dan konsultan pengawas diduga memperjual beli matrial tanah liat kepada Warga Masyarakat setempat.


Sementara Penggarukan matrial di ambil menggunakan Alat Berat Exavaktor milik  "Asiyong, yang beralamat Tanah Abang Ibu/Kota Labuha Kecamatan Bacan (Halsel) serta di angkut menggunakan dua mobil Damtruk.


Dengan begitu, salah satu pengusaha bengkel berdomisil sebentara di Desa Babang, menolak memberitahukan namanya pada awak Media, diduga kerjasama dengan pengawas proyek sehingga memberikan keterangan palsu." Kata pembeli mengaku Matrial yang di ambil mencapai puluhan Dum Truck. 


"Begitu juga disampaikan Pengawas proyek mengatakan hal yang sama. Matrial tidak dijual tetapi kami kasih begitu saja kepada warga yang meminta." cetusnya.


Selang waktu disampaikan Oprator Exavator yakni Ongen, mengaku alat berat milik Asiyong Amin serta tidak mengetahui terkait matrial yang ia muat ke dum truk itu milik Asiong, kalau matrial saya tidak tahu dijual berapa nanti ditanyakan langsung ke pengawas." katanya 


Dikeahui, penggarukan matrial menggunakan alat berat tersebut mengkonsumsi BBM jenis solar yang dibiayai dari Anggaran proyek APBD tahun 2022 ini.


Terpisah, Asiong tidak berada di tempat saat dikunjungi Awak Media dikediamannya serta disampaikan salah satu asistennya mengaku Asiong berada diluar kota, Bos (Asiong) lagi di Kota Manado. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. ( Tim/Jek)