Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 26 Oktober 2022, 8:32:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-26T13:32:35Z
BERITA PERISTIWANEWS

Sidang PN Bobong Taliabu, Majelis Hakim Vonis Terdakwa "LON" 12 Tahun Penjara & 5 M

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Pengadilan Negeri Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, menggelar sidang putusan kasus pencabulan terhadap anak (16) tahun. Terdakwa berinisial LON (51) yang berstatus guru di Taliabu itu, dinyatakan terbukti secara sah dalam kasus tersebut. 


Berdasarkan Perkara Nomor: 11/Pid.Sus/2022/PN Bbg,Tanggal 26 Oktober 2022.


Majelis hakim, yang dipimpin oleh Willy Marsaor, dan dua anggotanya menyampaikan amar putusan.


Willy menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana. 


"Memaksa anak dengan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul dengannya, sebagai pendidik yang dilakukan secara berlanjut," ungkap Willy, melalui keterangan tertulis usai sidang.


Penjelasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.


Lanjut ia, sebagai Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anank menjadi Undang-Undang.


"Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," imbuhnya.


Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun. 


"Dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan," jelas Willy.


Majelis Hakim juga mempertimbangkan beratnya sanksi pidana tersebut, karena terdakwa merupakan seorang PNS Guru. 


"Yang seharusnya dapat mendidik, melindungi dan menjadi teladan bagi masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan tercela kepada anak korban," ucap Willy usai persidangan.


Willy menyebutkan kronologi singkat bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2020 sampai terakhir bulan Mei 2022.


Aksi bejat terdakwa berlangsung di sejumlah tempat, termasuk dirumah korban dan rumah terdakwa. 


"Anak korban yang masih berusia 16 tahun itu pada saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, didampingi oleh pekerja sosial dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pulau Taliabu," kata Willy. 


Diketahui Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya,di Pengadilan Negeri Bobong. ( Jek/Redaksi)