Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 08 November 2022, 7:58:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-08T12:58:00Z
BERITA PERISTIWANEWS

4 Orang PNS Depag Halsel Diduga kuat Langgar Kode Etik ASN. GMP Minta Evaluasi & Berikan Pembinaan

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Ke empat orang PNS di lingkup kantor Departemen Agama (DEPAG) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diduga telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Sebab ke 4 orang PNS dilingkup Depag Halmahera Selatan tersebut tengah bermain domino di areal dalam parkiran mobil, pada jam kantor sekira pukul 10:25 Wit, Hari Senin tanggal 7 November 20222.


Padahal, ASN adalah pegawai dengan tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) utama memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. ASN dituntut dapat menjalankan disiplin kerja dengan benar dan tepat.


Hal tersebut membuat Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli sangat menyayangkan terhadap ke empat orang Pejabat di lingkup Kantor Depag Halmahera Selatan itu, pada saat jam kerja koh bisa santai dengan permainan domino, inikan sangat lucu namanya. Apalagi seorang pejabat ASN harus dapat mengemban tugas sebagai abdi negara itu dengan sebaik-baiknya.


Bagi saya, disiplin kinerja pegawai dimulai dari melaksanakan apel rutin dilakukan setiap hari. setelah itu baru memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya dimasing-masing satuan kerja.


"Bukan sebaliknya masih jam kantor, malah duduk santai dengan memilih bermain domeno itu." Ujarnya.


Kata Harmain, suatu pertunjukan yang sangat tidak terpuji sebab tugas pokok dan fungsi ASN bukan demikian, apalagi seorang pejabat ASN diruang lingkup Departemen Agama (Depag).


Sudah seharusnya kedisiplinan pegawai Negeri Sipil itu, harus memberikan contoh yang baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di jazirah masyarakat Halmahera Selatan. 


Hal tersebut menjadi kewajiban pegawai yang harus dilaksanakan, agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).


Olehnya itu, kami meminta Departemen Agama RI di Jakarta agar segera mengevaluasi ke empat oknum (PNS) di ruang lingkup Depag Halmahera Selatan itu dalam waktu dekat.


Kami juga meminta agar segera dilakukan pembinaan terhadap oknum oknum bersangkutan karena ketika ditnjau dari aspek regulasi, maka oknum ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.


Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama. (1)


"Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari a tau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu."tegas Ketua GPM Halsel Harmain Rusli. ( Tim/Jek)