Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 24 November 2022, 3:55:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-24T08:55:28Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dua Pelajar Penendang Nenek Jadi Tersangka Tak Ditahan

Advertisement


MEDAN,MATALENSANEWS.com-Polisi telah menetapkan IH dan PH, dua pelajar yang menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara sebagai tersangka.


Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya yang ringan.


"Karena dipersangkakan dengan pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan (penjara) dan juga rekomendasi dari pendamping Bapas (Badan Pemasyarakatan), sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Kamis (24/11/2022).


Imam menyebutkan pengawasan terhadap kedua tersangka diserahkan kepada keluarga dan penasihat hukum mereka. Termasuk pemantauan yang akan dilakukan oleh pendamping dari Bapas.


Imam menjelaskan kedua pelajar ini adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. IH adalah pelaku yang melakukan tendangan dan PH merupakan pelaku yang memukul menggunakan kayu.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah berupaya melakukan diversi terhadap kedua belah pihak. Dalam hal ini, korban yang sebelumnya disebut ODGJ, diwakili oleh kakaknya yang bernama Jadi Heatsawan Saragih.


"Dalam pelaksanaan proses diversi yang kami lakukan selama dua hari mulai hari Selasa tanggal 22 November sampai dengan hari Rabu tanggal 23 November 2022, dari pihak korban diwakili oleh kakak kandung korban atas nama Jadi Heatsawan Saragih," ungkap Kapolres.(Red)