Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 17 November 2022, 1:17:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-17T06:17:08Z
NEWSRegional

Dugaan Kasus Korupsi DD dan ADD Losseng Taliabu Semakin Terang, Jaksa Kejari Bakal Tetapkan TSK

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Penanganan Dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan semakin terang benderang.


Sebelumnya, kasus ini tinggal menunggu hasil audit Investigasi dari Inspektorat Pulau Taliabu. Hasil audit Investigasi ini agar menentukan besaran kerugian Negara. 


Pada akhirnya hasil audit Investigasi itu pun diserahkan ke Jaksa, Senin (14/11) kemarin. Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamunmdin ditemui di Kantor Kejari kemarin mengaku, telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat. Kata dia, dalam hasil audit tersebut ditemukan kerugian Negera terhadap penggunaan anggaran Desa dalam hal ini DD dan ADD tahun 2020-2021 sebesar Rp. 678.331.250.00. 


Menurut dia, nilai kerugian tersebut akumulasi dari bebepa item kegiatan dalam dua tahun tesebut yakni, ADD tahun 2020 ditemukan kerugian pada penyediaan penghasilan tetap aparat Desa Loseng yang tidak dibayarkan sebesar Rp.35.100.000.00, kemudian tunjangan BPD yang tidak dibayarkan sebesar Rp.16 juta. 


Kemudian, DD tahun 2020 terdapat temuan bantuan perikanan sebesar Rp.103 ditambah BLT yang tidak dibagikan Rp 24 juta. Di tahun 2021 dengan sumber anggaran ADD ditemukan tidak dibayarkan gaji aparat desa sebanyak Rp. 51.400.000.00 kemudian tunjangan BPD yang tidak terbayar senilai Rp.48.800.000.00. 


"Anggaran ini dibagi dalam dua tahap pencairan ADD tahun 2021," Ujarnya. 


Dia menambahkan, untuk DD tahun 2021 ditemukan kerugian pada pembangunan peningkatan sarana prasarana sebesar Rp. 44 juta, kemudian terjadi kelebihan bayar pada pembebasan lahan pembangunan tower sebesar Rp.15 juta. 


Karena berdasrkan LPJ yang dimasukan Anggaran pembebasan lahan sebesar 40 juta namun setelah dikonfirmasi ke pemilik lahan oleh Inspektorat pemilik lahan hanya menerima uang pembebasan lahan hanya Rp.25 juta.


 Sambung dia, di DD tahun 2021 juga terdapat temuan dalam pembangunan jalan sebesar Rp.314.310.025. 00. Selain itu, ada temuan BLT Rp.23 juta yang tidak bagikan ke penerima. 


"Yang termuat dalam APBDes pembangunan jalan sepanjang 300 meter tapi hanya dikerjakan 60 meter," tambahnya. 


Dia menuturkan Setelah menerima hasil audit investigasi dari inspektorat ini selanjutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mempertanyakan apakah dengan kerugian Negera sesuai hasil audit investigasi ini bisa langsung digelar perkara pentapan tersangka atau harus menunggu hasil perhitungan kerugian Negera dari Inspektorat. 


Sebab, sebelumnya, yang diminta ke inspektorat yaitu hasil audit investigasi dan hasil perhitungan kerugian Negera namun yang baru diserahkan ke adalah hasil audit Investigasi. 


Meski begitu, hasilnya perhitungan kerugian Negera dengan hasil audit investigasi itu tidak akan beruba nilai temuannya. "Yang pasti dalam waktu dekat ini kami akan gelar penetapan tersangka," tegasnya. (Jek/Redaksi)