Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 11 November 2022, 1:28:00 AM WIB
Last Updated 2022-11-10T18:28:31Z
BERITA UMUMNEWS

Jika Putusan Hakim PN Tipidkor Ternate Ada Tersangka Lain, Jaksa Penyidik Kejari Taliabu Akan Tetapkan Oknum Itu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dalam perkara kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong,  sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi ( Tipidkor) Ternate Provinsi Maluku Utara.


Kepala Seksi Intelijen ( Kasi- Intel ) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H. saat ditemui salah satu awak media. Rabu, 9/11/2022, sekira pukul 15.00 Wit, kemarin.


Ia, menjelaskan bahwa salah satu oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu yang sebelumnya, pada saat itu dalam Konferensi pers eks Kepala Kejari Dr. Agustinus Herimulyanto, mengatakan masih dalam calon tersangka yakni MJA.


"Ternyata penyidik Kejari Pulau Taliabu umumkan hanya tiga orang sebagai tersangka, yang satu orang calon tersangka tiba tiba hilang karena kapasitas orang itu adalah Saksi dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Ternate itu masih sebagai Saksi," ujarnya. dirilis Jumat, 11/11/2022.


Menurut Kasi- Intel Kejari Pulau Taliabu, intinya adalah kami tetap menunggu hasil akhir proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Ternate dalam perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu. Jika dipersidangan nanti ada putusan penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Tipidkor bahwa ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut.


"Tentunya kami dari jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu akan melaksanakan penetapan berikutnya menunggu dalam putusan hakim PN Tipidkor Ternate ," ujarnya.


Ia menambahkan tidak kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu-Tikong. intinnya kami menunggu putusan pengadilan PN Tipidkor Ternate.


"Yang jelasnya Oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu itu masih dalam saksi, karena pada saat dia sebagai kepengurusan dokumen hingga melakukan pencairan Anggaran Puskesmas Sahu-Tikong itu, karena oknum Anggota DPRD tersebut hanya diperintahkan oleh pihak Rekanan atau kontraktor untuk membuka Rekening, kemudian termasuk mentransfer uang itu ke pihak lain," jelasnya.


Sambungnya, dimana dalam melaksanakan perintah untuk membuka  Rekening Giro awal senilai Rp 200 ribu atas Perusahaan yang memenangkan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yakni Aswadi Adam. 


Diketahui dalam tersangka yakni ASD, selaku pengelola pengerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, TAF mantan Kepala Bank BRI Pulau Taliabu dan RSD, konsultan Puskesmas Sahu- Tikong.


Kerugian negara dalam proyek puskesmas Sahu-Tikong pada tahun 2016 dari perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.075. 210.177,88 milyar. (Jek/Redaksi)