Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 30 November 2022, 9:18:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-30T14:18:29Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Tipidkor Kejati Malut Didesak Untuk Melakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pajak di Pemda Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku Utara didesak untuk tuntaskan Dugaan kasus Korupsi pajak di Sepuluh ( 10) SKPD pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu dari tahun 2020, hingga 2021.


Dimana, dalam kasus korupsi pajak tersebut diketahui Bendahara di masing-masing SKPD tidak melakukan penyetoran pajak ke Kas Daerah atau Negara hingga 2 Tahun berturut-turut yakni;


1). Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Rp 777.409.777,00.- ( Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lebih).


2). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Rp 497.147.919,00.- ( Empat ratus sembilan puluh tujuh juta lebih).


3). Dinas Pariwisata Rp148.215.648,00.- ( Seratus empat puluh delapan juta lebih).


4). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Rp 876.474.993,00.- ( Delapan ratus tujuh puluh enam juta lebih).


5). Bagian Administrasi Kepemimpinan Rp 222.236.923,00.- ( Dua ratus dua puluh dua juta lebih).


6). Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Rp 336.522.165,00.- ( Tiga ratus tiga puluh enam juta lebih.


7). Bagian Layanan Pengadaan Rp 83.844.076,18,- ( Delapan puluh riga juta lebih).


8). Sekretariat DPRD Rp 96.352.373,00.- ( Sembilan puluh enam juta lebih).


9). Dinas Perpustakaan Rp 66.085.824,00,- ( Enam puluh enam juta).


10). Dinas Pendidikan Rp 75.759.433,00.- (Tujuh puluh lima juta lebih).


Olehnya itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu Desak Penyidik Tipiskor Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan hingga Penyidikan dalam Dugaan korupsi pajak, berdasarkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Maluku Utara atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. 


"Sebab diduga kuat Bendahara masing-masing SKPD melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali," Ungkap ketua GPM Pulau Taliabu, Lisman.


Dia menjelaskan dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.


Oleh karena itu, Tim penyidik Tipidkor Kejati Maluku Utara, harus jerat hukum atas kasus dugaan korupsi pajak di sepuluh SKPD Pemda Pulau Taliabu itu," jelasnya.


Sebab dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).


Untuk itu, DPC-GPM Pulau Taliabu Mendesak Penyidik Kejati Provinsi Maluku Utara segera usut tuntas atas Dugaan Korupsi Pajak di 10 SKPD Kabupaten Pulau Taliabu karena diduga telah merugikan keuangan negara." tegas bung Dex, pada awak media Matalensanews.com. Kamis, 30/11/2022. (Jek/Redaksi)