Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 24 November 2022, 11:13:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-24T16:13:35Z
BERITA UMUMNEWS

Rifai Kadis Pendidikan Resmi Ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sanana

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com- Hore! Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami, resmi ditahan. 


Rifai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sanana, Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut). 


Penahanan tersebut sesuai surat perintah Kajari Sula, tentang Putusan Pengadilan Nomor: Print-706/Q.2.14/Eku.3/11/2022 tanggal 24 November 2022.


Kasi Intel Kejari Kepsul, I ketut Yogi Sukmana membenarkan penahanan oknum Kepala Dinas itu. 


Menurutnya, Rifai Haitami tersandung perkara kasus pidana soal pengancaman melalui media elektronik. 


"Rifai dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," beber I ketut Yogi, Kamis 24 November 2022.


"Rifai Haitami, di jerat pasal 29 UU ITE, terus pidana penjara 4 bulan sesuai putusan kasasi dari mahkamah agung," imbuhnya. (Jek)