Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 18 November 2022, 2:05:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-18T07:05:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Dua pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diamankan jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Kedua pelaku tersebut yakni Adam Arya (21) dan Cosan Al Hakim (20) warga Tambakboyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.


Atas perbuatan kedua pelaku, korban berinisial  ARS (16) seorang pelajar warga Kabupaten Boyolali mengalami luka serius akibat sabetan senjata sajam.


"Peristiwa bermula pada hari Senin 24 Oktober 2022, korban bersama temanya berencana melihat tawuran di Jalan Lingkar Salatiga. Korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor sembari menunggu rombongan yang selanjutnya bersama sama menuju JLS tempat lokasi adanya tawuran,"kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasatreskrim, AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, saat menggelar pres release di Pendopo Mapolres setempat, Jumat (18/11/2022).


Setibanya di Salatiga, rombongan korban berhenti di Warak untuk menunggu musuh. Setelah berputar hingga taman Bendosari, rombongan korban bertemu dengan rombongan musuh.


"Karena  berboncengan tiga sehingga korban tertinggal dipaling belakang. Korban dikejar empat orang dengan mengendarai sepeda motor,"jelas AKBP Indra.


AKBP Indra menambahkan, sepeda motor dikendarai oleh Cosan dan pemboncengnya Adam Arya dan membawa senjata tajam celurit.


"Tiba tiba korban dibacok 1 kali oleh Adam mengenai bagian punggung. Korban berusaha lari ke arah timur, namun oleh pelaku terus dikejar dan dibacok lagi mengenai tangan kanan,"tambahnya.


Belum berhenti, korban terus dibacok hingga mengenai pergelangan tangan kanan, siku kanan dan lengan kanan.


"Sesampainya di perempatan Pasar Sapi, teman pelaku mencegah untuk tidak membacok  korban lagi. Dan sesampai di Jalan Ahmad Yani, korban ditolong lalu dibawa ke RSUD Salatiga,"papar AKBP Indra.


AKBP Indra mengungkapkan, selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu buah jaket, satu buah celurit dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pembacokan.


"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak  Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama limat tahun,"pungkas Kapolres.(Wahyu Nugroho)