Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 30 Desember 2022, 2:49:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-30T07:49:56Z
BERITA UMUMNEWS

Empat Syarat Yang Harus Dipenuhi Debt Collector Sebelum Melaksanakan Eksekusi Kendaraan

Advertisement

Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Independent (GAKI) Didik Rudiyanto,SH,MH

Solo,MATALENSANEWS.com-Aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung mengenaskan.Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.


Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.  


Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.  


Menurut Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Independent (GAKI) Didik Rudiyanto,SH,MH, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.  


"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Didik, Minggu (30/12/2021).


Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.


“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Didik.


 Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.


Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.


Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.


“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.


Kendati demikian, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.


“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya.(Red)