Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 07 Desember 2022, 6:43:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-07T11:43:29Z
BERITA UMUMNEWS

GMU Jakarta Gelar Unjuk Rasa Desak Kejagung RI Untuk Tetapkan Kadikbud Mulut Sebagai Tersangka

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com- Kuat Dugaan skandal Korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut), Imam Makhdy Hassan yang merupakan salah satu nama dari dua OPD Malut yang diusung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Ghani Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Calon Pejabat Bupati Halmahera Tengah (Halteng). 


Olehnya itu, Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta melakukan gelar unjuk rasa didepan Gedung Kejaksaan Agung RI atas Dugaan konspirasi yang dibangun oleh Kadikbud Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan. 


Sebab, hal ini disebabkan karena Kadikbud Malut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku Utara selaku lembaga yang menangani kasus korupsi itu. Bahkan Kejati sudah menetapkan beberapa tersangka lainya.


Tapi anehnya kenapa Imam Makhdy tidak, padahal sudah jelas yang bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah Imam Makhdy selaku penanggung jawab dalam proyek tersebut," teriak  koordinator lapangan Alfian dalam orasinya di depan Gedung Kejagung RI. Rabu, 7/12/2022, sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat ( WIB), via pesan Watshapp pada salah satu awak media Matalensanews.com, Siang tadi.


Dalam Kasus Ini membuat Aktivis GEMU Jakarta, Alfian meminta Kejagung RI segera menginstruksikan Kejati Malut untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan Imam Makhdy Hassan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nutika dan Alat Simulator senilai Rp 7,8 Miliar tahun 2019 yang melekat di Dikbud Malut. 


Alfian, menyampaikan dalam orasi di gedung Kejagung RI, bahwa Nama-nama yang diusung Oleh Gubernur Abdul Ghani kasuba diduga terlibat dalam skandal Korupsi di Malut, seperti Imam Makhdy Hassan yang diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai Rp. 7,8 Miliar tahun 2019 di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. 


"Merujuk pada salinan putusan terdakwa Imran Yakub, No: 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20% dan 70% hingga 100% untuk paket Kepal Nautika dan Alat Simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan Imam Makhdy Hassan," ujar dia dalam orasinya.


Selanjutnya, Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta melanjutkan orasi di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) Untuk mendesak Tito Karnavian, Harus mengambil langkah tegas terhadap saudara Imam Makhdy Hassan yang diusung Oleh Gubernur Maluku Utara yakni KH Abdul Gani Kasubah itu sendiri.


"Karena dua OPD Malut sebagai calon PJ Bupati Halmahera Tengah yakni Imam Makhdi Harus lebih dahulu Berurusan dengan lembaga penegak Hukum," teriak Alfian dalam orasinya.


Kata dia, Imam Makhdy Hassan malah diusung Oleh Gubernur AGK ke Kemendagri untuk menjabat PJ Bupati Halteng. Hal ini kan Bertentangan dengan Peraturan yang berlaku. 


Masa, seseorang yang terlibat dalam kasus pemidanaan akan diikut sertakan sebagai calon PJ Bupati kan mustahil, yang ada malah tindakan tersebut merugikan sistem administrasi negara dalam menjalankan roda pemerintahan.


"Bahkan bisa dikatakan Imam Makhdy ketika menjabat, dengan kekuasaannya akan membungkam kasus yang melibatkan dirinya." tandasnya. ( Jek/Redaksi)