Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 06 Desember 2022, 4:01:00 AM WIB
Last Updated 2022-12-05T21:01:56Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polisi Taliabu Akan Jemput Paksa Pelaku di Desa Tikong

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Pelaku La Amba ini diduga kebal hukum atas Dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban bernama Dahlan (40) terus didalami polisi. 


Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Taliabu Barat di Maluku Utara (Malut) pada Selasa 29 November 2022 lalu. 


Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis mengaku telah menyurati terlapor bernama La Amba. 


"Untuk penganiayaan di Tiikong sudah dilakukan undangan klarifikasi buat pelaku namun pelaku belum hadir," kata Justin, Senin 5 Desember 2022.


Karena itu, polisi kemudian melayangkan pemanggilan kepada pelaku untuk kedua kalinya. 


"Sehingga di buatkan undangan kembali," imbuh Justin. 


Disisi lain, polisi membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. 


Belum lama ini, polisi menguraikan kronologi terjadi pada Senin 28 November 2022, sekira pukul 22.00 WIT.


Saat itu korban pulang dari tempat kerja di Desa Tikong menuju Desa Nunu, menggunakan sepeda motor. 


Tiba-tiba terlapor yakni La Amba dan tiga rekannya menghadang korban untuk turun dari motor yang dikendarainya. 


Korban akhirnya turun langsung dianiaya serta dikeroyok oleh para pelaku dengan cara disekap dari belakang. 


"La Amba dan satu rekannya memukul korban hingga mengakibatkan luka memar, bengkak serta sobek pada bagian tubuh dan wajah," ucap Justin. 


Korban tidak menerima atas perlakuan para pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. 


"Pelapor tidak menerima baik dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. ( Tim)