Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 08 Desember 2022, 2:12:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-08T07:12:50Z
INVESTIGASINEWS

Praktik Penimbunan BBM Dengan Modus "kencing" Di Jalan Kian Sulit Dihentikan

Advertisement


Kabupaten Kendal,MATALENSANEWS.com-Secara kasatmata, penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi pun masih berjalan lancar. Seperti yang Tim temukan pada 08/12/22 adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan berkedok warung tambal ban yang berada di sebelah garasi dam truk putra mandiri, Jl. Arteri Kaliwungu, Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal.


Menurut keterangan dari seseorang yang berinisial PC, Dia hanya di perkerjakan sebagai Pekerja untuk menjaga warung tersebut, dan pemilik dari usaha penimbunan BBM tersebut.


Modus operandi nya yaitu dengan membeli beberapa Liter BBM dari Truk-Truk yang sengaja lewat dan mampir. Yang kemudian di sedot di pinggir jalan menggunakan jerigen. Lalu selanjutnya di timbun menggunakan Tong yang berada di dalam warung tersebut. 


Kendati pihak Pertamina sudah melakukan berbagai upaya antisipasi dengan berbag macam strategi, masih tetap kecolongan. Jika ditinjau dari segi hukum pidana, harus ada laporan dan pengaduan dari pihak Pertamina sebagai korban kepada pihak kepolisian.


Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.


Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI) adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.


Bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(Andi Prasetyo/Tim)