Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 20 Desember 2022, 10:41:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-20T15:41:50Z
BERITA UMUMNEWS

Status Kepemilikan Tanah Oleh Pemda Taliabu Sangat Tak Jelas, KPK, Polisi dan Kejagung Didesak Usut Tuntas Mafia Tanah

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendukung Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI (Polda) Maluku Utara mengusut tuntas praktik mafia tanah yang terjadi di pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.Tanah ini yang berlokasi di Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat.


Sangat ditanggapi oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Lisman menyatakan, Penyidik KPK, Kejagung, dan Polda Malut untuk segera menuntaskan kasus mafia tanah tersebut.


“Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Pemda Pulau Taliabu ini. Berharap, oknum mafia tanah tersebut jika terbukti melawan hukum itu, harus dijadikan tersangka dan diadili,” kata bung Dex di Bobong.Selasa, 20 Desember 2022.


Menurutnya, dari hasil keterangan dari Pemilik lahan dan pemilik Ahli Waris itu, Kepolisian dan KPK harus melakukan  penyelidikan terkait praktek mafia tanah hingga ditemukan fakta-fakta hukum bahwa praktek tersebut diduga sudah dianggap melawan hukum.


Dimana kasus praktik mafia Tanah dimanfaatkan untuk proyek pembangunan Kantor Bupati baru Kabupaten Pulau Taliabu. lebih parahnya dalam Status kepemilikan tanah terhadap Pemda Pulau Taliabu itu juga sangat tidak jelas. Tanah tersebut dengan luas 8 Ha (Hektar) dan didalamnya berupa Tanaman Cengkeh sebanyak 300 Pohon lebih serta sebanyak tanaman lainya sudah digusur habis. 


Apalagi pemda sudah melakukan penggusuran lahan warga tersebut dari tahun 2015 silam itu, tapi tidak pernah untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan yang bertempat tinggal di ibukota Bobong Pulau Taliabu.


"Padahal pemilik lahan selama ini, selalu saja siap menunggu Pemda Pulau Taliabu harus melakukan koordinasi dengan pemilik lahan." Jelas bung Dex sesuai penjelasan OGA sebagai pemilik Ahli Waris, pada salah satu awak media Matalensanews.com. Selasa, 20/12/2022.


Lanjut bung Dex, padahal mereka yang mengaku sebagai korban yang dilakukan para oknum mafia tanah.


Atas Dugaan praktek mafia tanah ini juga terhubung dengan dugaan praktik mafia Tanah oleh Oknum Pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu


Modus mafia tanah ini yang diciptakan oleh oknum para pejabat setempat yang kemudian juga digunakan untuk Proyek Pembangunan Kantor Bupati baru Pulau Taliabu dengan nilai Anggaran nya yang sangat fantastis diperkirakan sebesar Rp 50 Miliar hingga 60 miliar rupiah.


"Para mafia tanah diduga kuat telah secara sistematis memutarbalikkan fakta untuk dapatkan lahan seluas 8 Ha."ujarnya.


Sambungnya, kasus mafia tanah juga diminta harus ditangani oleh KPK, Kejagung, Penyidk Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan perusakan tanaman cengkeh itu kejahatan yang sangat luar biasa.


Untuk itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu minta kepolisian mengusut tuntas termasuk para aktor intelektual dan juga pihak lain yang sengaja merusak tanaman Warga. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh para mafia tanah pada warga. Kasus tersebut harus segera dituntaskan demi kepastian hukum,” tegas bung Dex. (Jek/Redaksi)