Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 01 Januari 2023, 3:02:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-01T08:03:40Z
NEWSRegional

3 Kadus di Boyolali Diduga Tilap Uang PBB Kini Kasusnya Ditangani Kejaksaan

Advertisement

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah

Laporan : Prabu Guntur

Boyolali,MATALENSANEWS.com- Tiga orang perangkat desa di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali diduga menilap uang penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat. Kasus itu saat ini diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.


"Betul, kami melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan penilapan uang penarikan PBB yang dilakukan perangkat desa di Kecamatan Nogosari," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, Jumat (30/12/2022).


Perangkat desa dengan posisi sebagai Kepala Dusun (Kadus) atau bayan itu menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun, uang yang dibayarkan oleh masyarakat tidak disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Boyolali. Melainkan diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.


Romli mengatakan, diduga ada tiga Kadus di satu desa itu yang melakukan perbuatan serupa. Namun, saat ini kasusnya yang sudah naik ke penyidikan baru satu orang. Sedangkan lainnya masih tahap penyelidikan atau pengumpulan data.


"Satu yang saat ini sudah penyidikan," kata Romli.


Meski demikian, lanjut Romli, saat ini pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Inspektorat Boyolali.


"Kami belum tahu berapa nilai kerugian negara, masih menunggu perhitungan dari Inspektorat Boyolali," jelasnya.


Namun sementara ini diduga mencapai seratusan juta rupiah. Uang yang diselewengkan tersebut merupakan pungutan selama tiga tahun, periode tahun 2015 sampai 2018.


Menurut Romli, pelaku dalam kasus ini dijerat Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni bisa kenakan Pasal2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.


"Ancaman hukumannya untuk Pasal 2 itu minimal 4 tahun (penjara), sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun," tegas Romli.


Sementara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, mengatakan kasus tiga Kadus yang diduga menilap uang PBB itu sudah diproses Inspektorat.


Dia juga menyayangkan tindakan oknum-oknum perangkat desa tersebut. Padahal penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sudah tinggi. Masih ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Jika ditotal, perangkat desa bisa mengantongi Rp 4 - 5 juta per bulan.


"Perangkat desa dapat Siltap, lalu dapat tunjangan dari alokasi dana desa (ADD), lalu tambahan tunjangan yang dari pendapatan asli desa (PAD) itu. Jadi Kades itu yang desanya bagus bisa di atas Rp 6 juta ada. Perangkat desa ya muncul (bisa mencapai) Rp 4 - Rp 5 juta per bulan bisa. Makanya, artinya itu kan faktor manusianya," katanya.