Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 20 Januari 2023, 7:09:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-20T12:09:25Z
BERITA UMUMNEWS

Dijadikan ATM Berjalan, Penyidik Polda Malut dan KPK Masih Juga Pelihara Tersangka ATK Korupsi Pemotongan DD

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Tersangka Kasus Pemotongan DD Tahun 2017 Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawati Toip Konten (ATK) hingga saat ini masih belum juga dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Maluku Utara.


Bung Dex, (Ketua DPC GPM Pulau Taliabu) menyatakan bahwa besar kemungkinan Tersangka ATK selama ini telah dijadikan ATM Berjalan. Penyidik Polda Maluku Utara saja tidak berdaya melakukan penahanan terhadap tersangka, inikan ada tandatanya besar dari masyarakat, kok bisa ya dibiarkan terus," Kata Bung Dex pada awak media ini. Jumat, 20/1/2023.


Selaku tersangka, ATK bukan saja tidak ditahan oleh Penyidik Polda Maluku Utara selaku lembaga hukum yang menangani perkara ini, malahan oleh Bupati Aliong Mus masih juga diberikannya jabatan penting yaitu sebagai PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.


Tersangka ATK semakin viral namanya belakangan ini, hampir setiap pekan namanya diteriakkan didepan gedung KPK oleh para Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara. 


Namun para penegak hukum tetap membisu dan seolah tak peduli dengan kasus ini. Ironisnya, tersangka ATK justru berkomentar melalui media sosial bahwa "Tulis sampai tangan tidak mampu dan sampai ajal menjemput, tidak akan ada pengaruhnya". cetusnya.


Sehingga patut dicurigai kalau tersangka memiliki jaringan dan bekingan hukum yang kuat dari orang-orang yang memiliki pengaruh besar di negeri ini. Karena tersangka ATK tidak pernah ciut sedikitpun, malahan menantang siapapun yang mau membongkar kejahatannya.


Bung Dex menambahkan, tingkat ketidak percayaan masyarakat Taliabu terhadap lembaga hukum yang menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi semakin besar. 


Sehingga wajar masyarakat menyimpulkan, antara pelaku kejahatan korupsi dan penegak hukum tindak pidana korupsi sudah hampir tidak bisa lagi dibedakan."ujarnya.


Olehnya itu, DPC GPM Mengharapkan dengan terbentuknya Polres di Kabupaten Pulau Taliabu, nantinya dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. ( Jek/Redaksi)


Sumber," DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu.