Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 10 Januari 2023, 8:47:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-10T13:47:34Z
BERITA UMUMNEWS

DPC GPM Desak Bupati Hi Usman Sidik Segera Perintahkan Inspektorat Halsel Audit DD Nondang Diduga ada Masalah

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera selatan menilai pemerintah desa (Pemdes) Nondang Kecamatan Bacan Barat Tak Paham aturan soal perubahan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.


Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli mengatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa pembangunan Desa menjadi salah satu Fokus penting Pemerintah Pusat untuk memajukan Desa dan membangun Negara melalui Desa-desa yang kuat dan tangguh. 


Bahwa berdasarkan Rampungan Informasi Diberbagai Media elektronik, baik media cetak maupun media online dan atau lewat siaran televisi beberapa bulan lalu.


Bahwa sejak Tahun 2019, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi tentang penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Drsa (BLT DD) dengan maksud dan tujuan agar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bisa mengatasi hilangnya pekerjaan atau pendapatan perkapita imbas dari Indonesia juga terpapar pandemi Covid 19.


"Sehingga pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan baik UU DESA, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pengalokasian sebagian Dana Desa Untuk Penanganan Covid 19, dengan beragam teknis pembagiannya demi meretas kemiskinan dari sisi Pendapatan seluruh Rakyat Indonesia." tuturnya.


Harmain Rusli, yang Juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhaerat (STAIA) Labuha, mengatakan, bahwa, misalkan pada penyaluran BLT Dana desa tahap I, ada sebanyak 22 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan bantuan tersebut. 


Biasanya, penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang kurang mampu atau kehilangan pendapatan pasca pandemi Covid-19.


Jika pihak desa ingin melakukan perubahan terhadap penerima BLT DD tersebut, hal ini hanya bisa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes).


Biasanya, penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang kurang mampu atau kehilangan pendapatan pasca pandemi Covid-19. Ada yang 300 hingga mencapai 900 ribu rupiah per/bulan. artinya strategi Pemerintah Pusat dalam menangani bencana yang mendunia (Covid 19) tersebut.


"Sangatlah efektif dengan mengeluarkan kebijakan lewat intervensi regulasi terkait penanganan Covid 19, sebab telah menjamur di pelosok negeri di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." ungkapnya pada salah satu awak media biro Halmahera Selatan. Selasa, 10/1/2023.


Lanjut Harmain, sesuatu yang sangat membantu masyarakat mulai dari pusat kota hingga ke pedesaan, lewat Intervensi regulasi dan atau Intervensi Kebijakan.


Bahwa berdasarkan Regulasi tentang Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bagi penerima BLT tahap I, Dan tahap II, misalkan teknis pembagiannya masih berpatokan pada data penerima di tahap I.


Namun jika terjadi perubahan, hal tersebut harus melalui Musdes.

Perubahan penerima ini, kata dia, bisa saja terjadi jika misalnya, penerima tahap pertama yang awalnya Si A menerima karena kehilangan pekerjaan, tetapi saat ini ia (si A) sudah kembali bekerja. 


Maka yang bersangkutan bisa diusulkan dalam Musdes, untuk dicoret dan diberikan pada masyarakat yang membutuhkan. 


"Mengingat Permendes nomor 7 tahun 2020 bahwa keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa mengikuti data penerima sebelumnya, kecuali dirubah melalui musyawarah desa khusus.


"Masalah penggantian penerima manfaat bantuan diputuskan dalam musdes tentu saja dengan berbagai pertimbangan, misalnya dulu mereka kehilangan pekerjaan setelah tiga bulan berlalu mereka sudah bekerja kembali,” ujarnya.


Tamba dia, sehingga progres perubahan nya harus berdasarkan Hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang tertuang dalam “Berita Acara Penetapan (BAP)” Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT). 


Setelah ditelusuri dari beberapa sumber terpercaya bahwa, hal tersebut, sangatlah berbeda dengan System Penyaluran calon penerima manfaat dana bantuan langsung tunai (BLT) yang di salurkan oleh Pemerintah Desa Nondang Kecamatan Bacan Barat,


Diduga Cacat Prosedur (Inprosedural) sebab pergantian nama calon penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), kuat dugaan tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan tidak tertuang dalam Berita Acara Penetapan (BAP) Penetapan nama calon penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) akan tetapi perubahan nya dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat dan atau Stakeholder yang ada di Desa setempat.


Oleh karena itu, dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pemerintah desa Nonndang, maka Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik Agar Segera Perintahkan Inspektorat Halsel mengaudit DD Nondang yang telah disalahgunakan oleh Istri Kepala Desa Nondang Kecamatan Bacan Barat. 


Desak memeriksa APBDes Nondang Kecamatan Bacan Barat, dari semenjak saudari Munira M Saleh mengambil alih Pemerintahan di Desa Nondang. Karena diduga bermasalah.


Desak untuk memanggil saudari Munira M Saleh agar segera pertanggung jawabkan perbuatannys karena diduga Desa yang di ambil alihnya dari pemerintah Desa sebelum nya, kuat dugaan Cacat Formil dan cacat materiil.


Sebab Saudari Munira M Saleh adalah isteri Kepala Desa Nondang definitif. Bukan dia (Munira M Saleh) sebagai Kepala Desa dan atau juga bukan PLH atau Pj Kepala Desa." tandasnya.


Dia menegaskan, kami akan tantang Bupati Halsel, Hi Usman Sidik, dalam peningkatan kapasitas pemerintahan lewat Reformasi birokrasi dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas system pemerintah yang baik dan bersih (Good and Clean Governnance) sehingga terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Jika, tidak di Indahkan maka kami bersama warga Nondang Kecamatan Bacan Barat akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Halsel, karena kita dalam keadaan tidak baik-baik saja." tegasnya. ( Jek/Redaksi)