Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 01 Januari 2023, 2:13:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-01T07:45:18Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pelaku Pencuri Kabel Power Di Cilacap Ditangkap Polisi

Advertisement


Laporan : Pungky/Agus

Cilacap,MATALENSANEWS.com- Pencurian Kabel Power di PT Lautan Sakti Jaya jl Lingkar Selatan Kelurahan Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap terungkap. 2 tersangka berhasil di tangkap. 


"Dari hasil penyidikan, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka, Kabel power warna hitam SUPREME CABLE CU/CV/PVC/Type/NYY milik PT Lautan Sakti Jaya" kata Plt Kapolresta Cilacap  AKBP Eko Widiantoro S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim. di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/12/2022).


Ia mengatakan ada 2 tersangka yang berhasil diamankan, beserta barang bukti. 


"Tersangka itu A S (17) warga kelurahan Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kab Cilacap, dan T Y W (27) warga Desa Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kab Cilacap." Ungkapnya. 


Gurbacov menuturkan modus operasi pelaku A S dengan cara  masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak tercover oleh pantauan Cctv, Security, dan tanpa adanya lampu (gelap ), kemudian pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel tersebut melalui jendela yang ada di area tersebut. 


Sedangkan T Y W Membantu A S untuk menggulung dan menyembunyikan  kabel hasil curian tersebut di dalam semak-semak di belakang area gudang/ TKP. 


Lanjut Gurbacov, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) buah flashdisk warna merah hitam  yang berisikan rekaman CCTV, 1 ( satu ) potong jaket jumper kain warna lorek hitam putih, 1 ( satu ) potong celana kolor pendek warna merah  bata kombinasi warna biru dongker strip putih, serta Kabel power warna hitam SUPREME CABLE CU/CV/PVC/Type/NYY, ukuran 1X 300 mm2 panjang 26 meter  seharga  Rp.13.000.000,-(Tiga belas juta rupiah).


Akibat perbuatanya kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP huruf 3e, 4e, 5e Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling tujuh tahun.