Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 12 Januari 2023, 2:05:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-12T07:05:30Z
BERITA POLISINEWS

Polri Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan Ditahun 2023

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Melalui Divisi Humas Polri , Korlantas Polri akan membagi surat ijin mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan ditahun 2023. (11/01/23)


Penggolongan Surat Ijin mengemudi (SIM) C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM).


“Jadi SIM C kedepan ada namanya SIM C , C1 untuk kendaraan 250cc sampai 500cc  , SIM C2 untuk 500cc keatas. jadi kalau punya sepeda motor 1000cc harus mempunyai atau memakai SIM C2. ”  Ujar Dirreggident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus


Sumber : Divisi Humas Polri


Red. Farid Hidayatullah