Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 13 Februari 2023, 12:29:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-13T05:29:26Z
BERITA UMUMNEWS

Bupati Usman Sidik Diminta Tunda Pelantikan Kades Karamat, Diduga Kuat Terlibat Dalam PARPOL di Sipol KPU

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi. Usman Sidik, diminta agar menunda Pelantikan dan atau Membatalkan Pelantikan Saudara Irwan Rauf sebagai Kepala Desa Karamat Kecamatan Kayoa, Karena kuat dugaan Saudara Irwan Rauf Terdaftar dalam Partai Politik (Sipol KPU).


Proses PSU di Desa Karamat Kecamatan Kayoa Sudah selesai digelar, pada saat proses berlangsung ada kejadian, yang tidak mestinya dilakukan oleh para pendukung masing-masing Cakades dan warga setempat. 


Namun, dalam Rekam jejak Media online beberapa hari lalu terlihat jelas bahwa kejadian aneh dengan menendang Kotak surat suara oleh diduga dilakukan oleh Saudara Irwan Rauf dan salah satu pegawai kantor camat." Ungkap, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli pada awak media ini. Senin, 13/2/2023.



Sehingga PSU di take of di Kabupaten, meskipun belum selesai Proses Pencoblosan. "Tetapi begitulah tindakan yang dilakukan oleh Oknum Cakades dan oknum pegawai Kantor Camat serta sikap ketidak Profesional nya Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten." kata Harmain 


Lanjut Dia. Tidak hanya itu, yang harus dicermati dan menjadi sorotan publik bahwa mengacu pada regulasi UU No 6 tentang Desa, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan. 


Bahwa Calon Kepala Desa tidak bisa berpartai Politik dan atau sebutan lainnya. "Oleh karena dugaan tersebut, Cakades harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari Partai Politik, kurang lebih 5 Tahun lamanya sebelum Pendaftaran Cakades dimulai." Ujarnya.


Harmain, menyampaikan sayang sungguh sayang, Cakades Terpilih di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa masih terdaftar dalam Partai Politik dan pernyataan pengunduran diri nya terbit pada Tahun 2022, itu artinya bahwa Cakades Terpilih Harus digugurkan Karena tersandera Namanya dalam Partai Politik layaknya Para Cakades yang lain yang juga memiliki kasus yang sama (terdapat Nama Dalam Kepengurusan Partai Politik).


“Bahwa diduga kuat Saudara Irwan Rauf Terdaftar di dalam dokumen Sipol disalah satu Partai Politik Yakni “Partai Golkar." jelasnya.


Masih dia, Jika tidak ada sikap Pemerintah Daerah lewat Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, maka diduga Kuat ada Kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dengan salah satu bakal calon yakni Saudara Irwan Rauf. Sehingga Panitia Berbelit-belit dan sengaja Melindungi Saudara Irwan Rauf.


Bahwa atas dasar Problematika itulah, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan meminta Kepada  Bupati Halmahera Selatan, Bapak Hi. Usman Sidik, Harus Membatalkan Hasil Peroleh Suara (PSU) di Desa Keramat yang dimenangkan oleh Saudara Irwan Rauf.


"Karena hampir kurang lebih 30 surat suara yang belum tersalur dalam proses PSU tersebut, tetapi sudah di ambil alih oleh Panitia Kabupaten karena “oknum Calon Kepala Desa dan oknum Pegawai Kantor Camat yang diduga kuat buat kekacauan." tegas Harmain. ( Jek/Redaksi)