Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 20 Februari 2023, 6:23:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-20T11:23:47Z
NEWSTip

Cara Daftar Jadi Agen PERTAMINA, Aman Kalau Jual Gas Elpiji 3 Kilo

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Gas elpiji 3 kilogram masih jadi pilihan masyarakat.Tak hanya warga miskin, bahkan sejumlah masyarakat kaya masih juga menggunakannya.


Selain murah, memperoleh gas elpiji jenis ini cukup mudah.Namun dalam waktu dekat gas yang lekat dengan warna hijau ini tak bisa sembarangan dijual.


Ada beberapa hal yang patut diperhatikan warung kecil jika ingin menjualnya.Terutama dalam perizinan dari Pertamina selaku penyalur resmi gas elpiji.Agar aman menjual gas elpiji ini, masyarakat harus mendaftar menjadi agen PERTAMINA.


Berikut syarat dan cara untuk daftar menjadi agen Pertamina.


Cara daftar agen resmi LPG Pertamina

Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.


Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).


Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:


- Hasil scan KTP NPWP perusahaan

- Bukti penguasaan lahan

- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada) seperti Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.


Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.


Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.


Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.


Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina


Syarat perizinan agen LPG 3 kg

Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.


Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:


Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.


- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Surat Referensi Bank.

- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

- Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.


Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.


Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.(Redaksi/GT)