Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 09 Februari 2023, 4:22:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-09T09:23:33Z
BERITA UMUMNEWS

DPC GPM Desa KPK, Kejati dan Polda Malut Tahan Tersangka Kasus Kejahatan Korupsi Pemotongan DD Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, minta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, khususnya bagian Penindakan untuk segera melakukan proses Penyelidikan terkait  kasus Korupsi Pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu Tahun 2017 yang telah merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.


Diketahui, bahwa Kasus Kejahatan korupsi Pemotongan DD 2017, hingga 2023 ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sudah mengantongi sejumlah Bukti-bukti berupa Kwitansi pemotongan Dana Desa sebesar 60 juta rupiah per Desa dan sudah puluhan bukti lain yang juga telah diperoleh dari Kepala desa Se pulau Taliabu. "Namun Sayangnya, kasus ini tak kunjung dituntaskan." jelas, Lisman pada awak media ini. Rabu, 8/2/2023


Selain itu, saudara ATK yang merupakan tersangka dalam kasus ini, juga dikenal kebal hukum. Sejak dinyatakan sebagai tersangka, ATK bukannya ditahanan, akan tetapi dibiarkan bebas dan bahkan telah beberapa kali menduduki jabatan strategis selalu PLT Kepala Dinas, dan itu berlangsung sampai saat ini.


Olehnya itu, DPC GPM Pulau Taliabu, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan Penahanan terhadap tersangka dan mencegah pihak-pihak yang berupa melindungi tersangka dari jeratan hukum." Tegas, disapaan bung Dex. ( Jek/Redaksi)