Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 23 Februari 2023, 1:53:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-23T06:53:19Z
BERITA PERISTIWANEWS

Gegara, Pelaku Tidak Ditahan Kembali Culik Anak di Bawah Umur, Kapolres Halsel Harus Tanggung Jawab

Advertisement


HALSEL-MATALENSANEWS.com
, Diduga ulah dari Kelalaian Pihak Kepolisian Resort Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Tidak melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan. kini kembali mencuri Anak di Rumah Sekertariat Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Anak dan Perempuan (P2TP2A). 


Diketahui, kasus yang dilakukan pelaku atas nama Sahril Ramli, Warga Desa Gilalang Kecamatan Bacan Barat Utara Halsel terhadap seorang anak (Bungga) disemarkan namanya bertempat tinggal di Kecamatan Bacan Timur (Halsel). 


Atas perbuatan pelaku dikenalkan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sebagaimana tercantum dalam surat dimulainya penyidikan dengan nomor: SPDP/10/11/2023/Reskrim.


Sementara kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halsel, pada tanggal 13 Januari 2023, berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor: STPL/35/l/2023/SPKT.


Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halsel. Namun pelaku belum juga ditahan hingga kembali melakukan pencurian terhadap korban di Kantor Sekertariat (P2TP2A),


Tepatnya disamping Kodim 1509/Bacan Halsel, Pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 06:00 Wit, pada pagi hari. Para pihak keluarga dan pihak kepolisian belum juga menemukan Pelaku dan Korban hingga kini. Kamis,23/02/2023.


Atas kejadian tersebut, pihak korban merasa dirugikan oleh Pihak Kepolisian Polres halsel, tidak melakukan penahan terhadap pelaku. Membuat ibu korban inisial A.H mendesak Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K bertanggung jawab atas semua kerugian yang timbulkannya.


Kapolres Halsel, selaku pimpinan tertinggi di Polres Halmahera Selatan harus benar-benar pertanggung jawabkan segala kerugian yang kami alami selaku orang tua korban."Jela (A.H.).


Kata ibu korban A.H menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anak saya masih dibawah umur dan bersekolah SMA kelas 2. Apalagi saat pelaku telah melaksanakan aksi bejatnya ditangkap tangan oleh pihak keluarga korban dan pelaku sudah diserahkan ke Polres Halsel.


Sehingga pada saat itu, jika polisi sudah menahan pelaku maka tidak akan pelaku kembali mencuri anak saya dari rumah Dinas perlindungan perempuan dan anak tersebut.


A.H, juga menjelaskan usai anaknya dicuri pelaku dipagi hari berdasarkan keterangan warga sekitar yang menyebut ciri-ciri pelaku saat ditunjukan foto milik pelaku,


"Warga tetangga di sekitar rumah kalu tidak salah seorang Guru di SMAN 2 Halsel, sempat sampaikan ke saya sebagai orang tua korban bahwa di pagi hari hampir siang, sebelum korban dicari Sempat mereka melihat pelaku berkeliaran disekitar Rumah Dinas P2TP2A, samping kodim Desa Kampung makian." ujar ibu korban, pada sala satu awak media biro Halmahera Selatan.(tim/Jek/Red).