Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 17 Februari 2023, 9:33:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-17T14:33:22Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Telah Menetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Tersangka tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi.


"KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada Tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2023).


Ali menjamin KPK bersikap transparan dalam penanganan perkara. Dia mengatakan tersangka pihak swasta itu diduga sebagai pemberi suap ke hakim Edy.


"Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (Jumat, 17/2) telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).


Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.


"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).


Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.


KPK pun menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.


"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," ucap Firli.


Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.(Djoko S)