Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 22 Februari 2023, 2:48:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-22T07:48:03Z
LENSA KRIMINALNEWS

Miris! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Di bawah Umur

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com- Seorang  ayah tiri HS warga Sarirejo Sidorejo Lor Kota Salatiga tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ED yang masih berusia 10 Tahun.


HS dengan tipu muslihat akan memberi uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) dan mengajak korban ke Lapangan Alon-Alon Pancasila, selanjutnya pelaku memangku korban dan memasukkan tangannya dari ke dalam baju korban dan meremas bagian payudara korban.


Kepada pelaku akan dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17  Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar.



Adapun kronologis lengkapnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB HS (Tersangka) bersama  korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV, kemudian  pelaku menghampiri korban  dan menjanjikan  akan memberi uang Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) serta mengajak korban jalan jalan ke Lapangan Alon-Alon Pancasila, kemudian  terlapor memangku korban dengan posisi korban menghadap kedepan membelakangi pelaku, selanjutnya pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban. " Jelas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat konferensi pers pada hari Rabu, 22/02/2023.


Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Perum Candi Indah dan dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan langkah penyidikan guna proses lebih lanjut, tutup AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.(Red/GT)