Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 28 Februari 2023, 1:09:00 AM WIB
Last Updated 2023-02-27T18:10:21Z
BERITA UMUMNEWS

Sebelum Lebaran, Beli BBM Solar Subsidi Bakal Wajib QR Code

Advertisement

Gambar : ilustrasi

MATALENSANEWS.com-
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan program subsidi tepat untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dapat mulai diimplementasikan sebelum hari raya Idul Fitri 2023. Artinya pembelian Solar subsidi nantinya akan menggunakan QR code di aplikasi My Pertamina.


Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan uji coba program subsidi tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite terus dilakukan. Diharapkan pada triwulan kedua dapat meluas ke seluruh daerah sehingga penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.


"Masih fokus di JBT solar dan alhamdulillah berjalan lancar, registrasi meningkat, dan semoga sebelum lebaran sudah full cycle atau pembelian solar dengan QR code," ujar Saleh, Senin (27/2/2023).


Menurut Saleh, uji coba fase kedua yang meliputi seluruh Jawa-Madura-Bali (Jamali) menuju fase ketiga seluruh daerah diharapkan sebelum lebaran dapat lebih optimal. Dengan demikian, QR Code akan mengurangi/mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan di lapangan. "Kita lihat nanti setelah semua implementasi," kata dia.


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting sebelumnya mengonfirmasi bahwa pembatasan tersebut sudah diujicobakan di 34 kota/kabupaten di Indonesia. "Kita sedang uji coba di 34 kota/kabupaten," ucap Irto kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal pembatasan pembelian BBM Solar Subsidi, Kamis (12/1/2023).


Dia mengatakan, bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas.


Pembatasan tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.


"(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," tutur Irto kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada pembatasan untuk konsumen Solar subsidi yang sudah terdaftar di MyPertamina.


Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite hingga saat ini masih belum diberlakukan oleh Pertamina. Pasalnya, perusahaan masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.(GT)