Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 01 Februari 2023, 7:38:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-01T12:38:20Z
BERITA UMUMNEWS

SKAK Malut & AMAK Jakarta Desak KPK Harus Periksa Abdullah Asagaf dan Pihak Perusahaan

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com- Dugaan tindak pidana korupsi dua Unit Kapal Penangkap Ikan BILLFISH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.


Sentral Koalisi Anti Korupsi ( SKAK) Maluku Utara dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta menggelar Aksi Jilid II di Gedung Merah Putih Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rabu, 01 Pebruari 2023, sekira pukul 14.00 WIB.


"Dimana dugaan korupsi 2 Unit kapal tersebut yang beroperasi pada tahun 2017 itu, tidak pernah diserahkan kepada Masyarakat," Teriak M. Reza A.s, selaku Koordinator Aksi didepan Gedung KPK. Siang tadi.


M.Reza, menyampaikan dalam orasinya dengan tegas di didepan Pegawai KPK. Bahwa KPK segera turun melakukan penyelidikan dalam dugaan aliran dana hibah di Himpunan Nelayan (HNSI) kurang lebih Rp 200 juta pada tahun 2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan laporanya hingga saat ini. Dan Anggaran pengawasan satu unit speed kereta milik DKP yang diberikan oleh Kementerian perikanan juga diduga kuat tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Lanjut M. Reza. Dalam orasi didepan gedung KPK, bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak sistemik yang berkepanjangan dan kerusakan yang ditimbulkan bersifat multisektoral dan multi dimensional karena menggorogoti keuangan negara yang sejatinya yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. 


Sehingga KPK RI harus secepatnya melakukan penindakan atas kasus Korupsi ini. Bahwa, Sutherlan Crime Commited by person of respacibility and high social in the course of their ocupation. "Sejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan social yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaanya, sebagai accupational krime kejahatan yang dilakukan oleh pejabat tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat, harus ditindak dengan tegas dan serius oleh Ketua KPK RI." Ujarnya.


Selanjutnya, Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK) Jakarta, Mukaram Juga menyentil tentang kesejahteraan masyarakat nelayan harusnya dijadikan salah satu prestasi bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, (DKP) Maluku Utara. 


Apalagi ada niatan baik dari pihak Dinas terkait dengan menghadirkan pengadaan infastruktur seperti bantuan kapal tangkap. Tapi sayangnya Penyalahgunaan kewenangan malah menujukan wajah buruk terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.


Dimana ada anggaran Daerah sebesar 9,2 Miliar dari APBD Maluku Utara yang di peruntukan untuk Pembuatan kapal tangkap 30 GT yang di kerjakan oleh pihak Ke-3, anehnya diduga tanpa ada Dokumen Perencanaan.


"Diduga kuat terjadi dengan berbagai motif, seperti Gratifikasi, hal ini menjadi perhatian khsusus bagi kami. Sehingga sangatlah perlu kami sampaikan dengan tegas di hadapan pegawai KPK segera untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu agar di periksa." tegas Mukaram dalam orasinya didepan Gedung KPK tersebut.


Mukaram juga menyampaikan dalam orasinya. Sesuai hasil investigasi LKIN bahwa ada proyek pengadaan kapal Oleh DKP Maluku Utara Pada Tahun 2022 dengan nilai kontrak 9,2 Miliar, dimana tidak memiliki Dokumen perencanaan.


Hal tersebut Patut diduga Bahwa dalam pekerjaan tersebut terindikasi terdapat Mark Up materil yang dilakukan antara DKP dan pihak ketiga dalam hal ini Perusahaan "CV MANDIRI MAKMUR". Karna tanpa dokumen perencanaan. maka sudah tentunya hasil dari pekerjaan dalam hal kualitas kapal sangat diragukan karna tidak melalui Tahapan Perencanaan.


Perlu diketahui bahwa reformasi telah melahirkan lembaga Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK ), tentunya untuk menghapus warisan orba yang cendurung melakukan KKN secara sistematis.


Olehnya itu Proses pencegahan sudah harusnya dilakukan penindakan oleh KPK, melalui kewenanganya poin C. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," Tegas Mukaram.


Bagaiamana mungkin Amanat dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat terlaksana.?


Untuk itu, kami yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT) dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMAK-JAKARTA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera  Panggil dan Periksa Abdullah Assagaf Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara atas dugaan Melakukan Konspirasi Dalam Pengadaan Kapal 30 GT Senilai 9,2 Miliar APBD.


Desak KPK Tangkap dan adili pimpinan perusahaan CV. Mandiri Makmur atas dugaan Kasus Pengadaan Kapal Kapasitas 30 GT senilai 9,2 Milyar Tanpa Dokumen Perencanaan Pembangunan Kapal di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. ( Jek/Redaksi)


Sumber" Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara dan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta.