Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 25 Februari 2023, 11:22:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-25T16:22:17Z
BERITA UMUMNEWS

Sudah 4 Hari, Penyidik Polres Halsel Diduga Biarkan Pelaku Kabur, Nyawa Korban Terancam

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Sudah empat hari pelaku pencurian Anak di rumah Sekertariat Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Anak dan Perempuan (P2TP2A) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Belum ditemukan oleh Penyidik perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Menangani kasus tersebut masih membisu. 


Sebelumnya diberitakan melalui beberapa Media Online Biro Halmahera Selatan beberapa waktu lalu, terkait Pelaku Sahril Ramli (20), Warga Desa Gilalang Kecamatan Bacan Barat Utara. 


Sdr.SR, telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban (Bunga) disemarkan namanya, berstatus pendidikan SMA kelas ll dan bertempat tinggal di Kecamatan Bacan Timur, (Halsel) itu.


Diketahui, aksi bejat yang dilakukan Pelaku terhadap korban di tangkap oleh pihak keluarga korban pada tanggal 12 Januari 2023, dan diserahkan ke Polsek Bacan Timur. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2023, Pelaku diserahkan ke Polres Halsel.


Namun parahnya, kata ibu korban A.H, disingkat namanya asal Warga Kecamatan Kayoa Gurapin (Halsel). membenarkan, usai Pelaku diserahkan ke Polres Halsel. Tapi tidak dilakukan penahanan dan dibiarkan berkeliaran sehingga Pelaku kembali menculik korban di rumah Dinas Sekertariat P2TPA Pemda Halsel. "Pada tanggal 22 februari 2023, sekitar pukul 06:00 Wit lalu." Ungkapnya. Sabtu, 25/02/2023.


Kata ibu korban bahwa, Masa depan dan nyawa anak saya sebagai korban terancam atas pelayanan penyidik yang tidak profesional dalam penanganan kasus tindak pidana. 


Padahal katanya, perbuatan pelaku sebelumnya telah dikenakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Berdasarkan surat penyidikan dengan nomor: SPDP/10/11/2023/Reskrim.


Kemudian surat pemberitahuan hasil penyidikan SP2HP, dilengkapi Midik/Adminstrasi untuk pemberkasan dan telah dilaksanakan pengiriman berkas ke Kejari Halmahera Selatan. Sesuai dengan surat nomor: B/05/ll/2023/Reskrim. Tertanggal 24 februari 2023. Tutur ibu korban sambil memegang SP2HP.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Halsel, Aryo Dwi Prabowo S.T.K S.I,K dan penyidik pembantu BRIPTU Aswin Kalam, menangani kasus tersebut tidak berada ditempat saat dikonfirmasi diruang kerja mereka pada Sabtu, 25/02/2023, sekitar pukul 10:18 Wit.


Dengan begitu, BRIPTU Aswin Kalam dikomfirmasi melalui pesan Watshapp tidak merespon, meski pesan yang telah dibaca.


Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Halsel, KBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K di konfirmasi sekaligus dimintai klarifikasi pemberitaan sebelumnya. melalui pesan WhatsAAp pada tanggal 23 februari 2023,  namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.


Begitu juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Karima Nasarudin dikonfirmasi tidak berada ditempat dan melalui pesan WhatsAAp ke nomor Hp yang bersangkutan belum diaktifkan hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan sama sekali. (Tim/Jek/Redaksi)