Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 08 Februari 2023, 1:37:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-08T06:37:29Z
BERITA UMUMNEWS

Tak Boleh Jadikan ATM Berjalan, DPC GPM Desak Kajari Taliabu Usut BAWASLU & KPU Hingga ke Akar-akarnya, Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Beredarnya video YouTube, Presiden RI, Jokowi mengingatkan soal Indeks Persepsi korupsi (IPK) di Indonesia. Jokowi kembali menegaskan agar Aparat Penegak Hukum harus terus memproses tindakan pidana tanpa Pandang Bulu dan juga Tanpa Tebang Pilih. Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap Aparat penegakan hukum


Indeks Presepsi Korupsi (IPK) di Indonesia setiap Tahun semakin menjadi jadi. "Sorotan Presiden RI ialah kinerja para Aparat Penegak Hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih dalam penegakan Hukum di Pusat maupun di Daerahnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara. Dengan tegas, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim penyidik Tipikor, agar tidak menyembunyikan masalah dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 yang bahkan sudah ada dalam lemari Kejaksaan. 


Sebab, kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Tahun 2015 itu, Sebesar 12 Miliar lebih dan Diketahui dalam kasus ini, Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Pulau Taliabu pada tahun 2020 lalu.


Dimana Dana Hiba tersebut, direalisasikan kepada sebelas penerima Dana Hibah, yang diketahui dari Hasil konfirmasi oleh BPK RI kepada sebelas penerima bantuan hibah tersebut, baik hibah

 Pilkada maupun hibah kepada masyarakat, dan jumlah tersebut telah

 diterima melalui transfer bank sesuai dengan jumlah yang dilaporkan sebagai realisasi

 belanja hibah. Namun demikian terdapat permasalahan. 


Sehingganya, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu. Bung Dex, membeberkan Rincian atas Anggaran dan Realisasi Belanja Hibah ke pihak Penyelenggara Pemilu yakni KPU, PANWAS, Pembangunan Mesjid dan Pembangunan Gereja di Tahun Anggaran 2015, Silam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diantaranya;


1). KPU Provinsi Maluku Utara Rp 8.795.247.000,00 ( Delapan miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 8.416.346.736,00. ( Delapan Miliar lebih).


2). PANWAS Senilai Rp 1.740.222.000,00.- (Satu miliar lebih).


3). Pembangunan Masjid, senilai Rp 1.300.000.000,00.- (Satu miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 1.024.400.000,00.- (Satu miliar lebih).


4). Pembangunan Gereja, Senilai Rp 1.171.536.000,00.- (Satua Miliar lebih), Direalisasikan Senilai Rp 1.030.036.000,00.- (Satua miliar lebih).


"Dimana realisasi Belanja Hibah

 yang tidak didukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran, Sebesar

Rp 12.510.740.736,00.- (Dua belas miliar lebih)." Ungkapnya. pada media ini. Rabu,8/2/2023.


BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan

Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 yang memuat Opini Tidak

 Wajar dengan Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan Laporan

 Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor

21.C/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016.


"Kemudian total jumlah yang telah diterima sebesar Rp. 14.175.271.736.- (Empat belas Miliar lebih) dan yang tidak dipertanggungjawabkan Sebesar Rp. 12 Miliar lebih ." ujar Bung Dex.


Selanjutnya Bung Dex menyatakan bahwa, lembaganya akan terus memantau sejauh mana progres penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, karena selama ini banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan, kemudian hanya dimanfaatkan sebagai ATM Berjalan." terangnya. ( Jek/Redaksi)


Sumber" DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara.