Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 12 Maret 2023, 1:34:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-12T06:34:21Z
BERITA UMUMNEWS

Kementrian LHK Tindaklanjuti Aduan Galian C Ilegal Yang Dilakukan Pihak CV. Anggai Berkarya

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) telah menindaklanjuti aduan penambangan (Galian C) Ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Hal tersebut diberikan Apresiasi oleh Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (GUSUR). 


Sekertaris Jendral DPP LSM-GUSUR. M. Nasir, melalui pesan chats WhatsApp, sangat mengapresiasi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menindaklanjuti Pengaduan Dewan Pengurus Cabang LSM GUSUR Kabupaten Halmahera Selatan.


Alhamdulillah saya sangat Apresiasi setinggi-tingginya atas Respon Tindak lanjut pengaduan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI), dengan surat  nomor: S. 343/PPSALHK/PDW/GKM.0/3/2023. tertanggal 2 Maret 2023.


Menindaklanjuti pengaduan DPC LSM GUSUR Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan surat nomor:20/PDC/LSM. GUSUR/HALSEL/2022. pada tanggal 7 September 2022, diteruskan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. Surat nomor: S. 360/PPSALHK/PDW/GKM.0/3/2023. Pada tanggal 3 Maret 2023." Jelas Nasir. 


Menurut Nasir, aduan tersebut terkait kegiatan penambangan Batu, Pasir dan Tanah Galian (Galin C) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak CV. Anggai Berkarya di Desa Buton, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan yang Menggunakan alat berat yakni Ecxavator. 


Sehingga ketegasan Kementrian LHK memberikan batas waktu 5 hari untuk Direktur CV. Anggai Berkarya. Segera mengajukan IUP Ekspolarasi sampai pada bulan Januari 2023 sudah harus memiliki IUP.


Jika CV. Anggai Berkarya, tidak mengajukan IUP Ekspolarasi maka sebagaimana disampaikan Kementrian LHK bahwa, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberi izin, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap kegiatan CV. Anggai Berkarya. 


Berkaitan dengan angka 3 pasal 25 ayat 3 peraturan LHK nomor: P. 22/Menlhk/Setjen/Set. 1/3/2017. Sehingga dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." terang, Nasir. 


Ia menambahkan, Kegiatan Galian C yang dilakukan CV. Anggai Berkarya, menimbulkan kerusakn lingkungan di Desa Buton Kecamatan Obi. sehingga berdampak ke tanaman tahunan milik Warga sebagian besar telah tumbang dan membahayakan pemukiman Warga sekitar areal tambang tersebut. 


"Untuk itu, saya berharap Pengaduan tersebut agar diproses Hukum yang berlaku dan Usut Tuntas hingga ke akar-akarnya." tegasnya. ( Tim/Jek)