Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 09 Maret 2023, 9:30:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-09T14:30:06Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Diminta Usut Tuntas Anggaran Sebesar Rp 6,9 Miliar di Kepulauan Sula

Advertisement



Jakarta,MATALENSANEWS.com- Program Bantuan stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara pada tahun 2022. Terdapat dugaan praktik korupsi dalam Proyek Pembangunan 139 rumah kumuh yang melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kepulauan Sula sebesar nilai anggaran Rp 6,9 miliar.


Dalam Spesifikasi rumah program BSPS berukuran rata-rata 6x7 dengan nilai anggaran per satu unit rumah sebesar 50 juta. 


Dari 139 unit rumah tersebut, tersebar di 8 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, diantaranya desa Mangoli dan desa Jeri, Kecamatan Mangoli tengah, masing-masing 17 unit rumah. 


"Kemudian Kecamatan sanana, desa Waihama 17 unit rumah dan desa Umaloy 18 unit rumah. Kecamatan Sulabesi Tengah, desa Waiman 17 unit rumah desa Fatiba 17 unit rumah. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) sementara Kecamatan Sulabesi Barat, sebanyak 17 unit rumah dan kecamatan sulabesi selatan 20 unit rumah yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2022." ungkap, Mukaram selaku koordinator lapangan, Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK) Jakarta, via pesan Watshapp pada media ini. Jumat, 10/3/2023. 

 

Lanjutnya. AMAK Jakarta juga mengungkap Proyek dengan Anggaran sebesar Rp 6,9 miliar yang sudah dicairkan 100 persen namun dalam proses pembangunanya tidak sesuai dengan subkualifikasi program BSPS. ini tentunya terdapat dugaan praktek korupsi dalam proses pembangunan rumah kumuh yang ada di kabupaten kepulauan Sula. 


"Hal ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)." Kata, Mukaram

 

Olehnya itu Aktivis Malut Anti Korupsi Jakarta Mendesak;

 

                  *TUNTUTAN*

 

1. Mendesak KPK RI Segera Panggil dan Periksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan. Untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Kumuh yang mangkrak.


2. Mendesak KPK RI Segera mengusut tuntas anggaran 6,9 miliar yang diperuntukan pembangunan rumah kumuh.


3. Mendesak KPK RI tangkap dan penjarakan Rahmat Fataruba dan Safidin Umamit." tegasnya. (Jek/Redaksi)