Advertisement
Kronologis kejadian, berdasarkan keterangan Saksi Suwandi, bahwa saat sedang bekerja Bersama sama dengan korban untuk memperbaiki perahu.
Saat itu korban menggunakan mesin bor listrik untuk mengebor salah satu bagian sisi perahu.
"Korban memegang alat bor listrik tersebut yang mana alat bor listrik sudah tersambung dengan aliran listrik. Saat korban menghidupkan alat bor listrik kemudian korban langsung tersetrum dalam posisi badan, masih dalam keadaan berdiri." Ungkap dalam pres realise nya, pada awak Media ini. Rabu (22/3/2023) malam.
Lanjut Kapolres Pulau Taliabu, berdasarkan saksi melihat kejadian tersebut isteri korban langsung berteriak untuk melepas cok kabel atau alat bor listrik dan mendengar teriakan isteri korban, saudara saksi langsung melepas colokan kabel bor listrik.
Setelah melepas colokan kabel bor listrik tersebut saudara saksi melihat korban sudah lemas tidak berdaya dan langsung jatuh tersungkur ke tanah.
"Setelah itu warga setempat yang berada disekitar kejadian membantu mengangkat korban kedalam rumah." Ucapnya.
"Dan selanjutnya dirujuk ke klinik Dr. Rudianto Tari yang bertempat di Desa Bobong untuk mendapatkan pertolongan namun saat tiba di klinik tersebut korban sudah tidak tertolong dan meninggal dunia." jelas Kapolres Pulau Taliabu. ( Jek/Redaksi)