Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 14 April 2023, 9:19:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-08T12:19:06Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Sebagai Markus, Oknum Mengaku Kades Terima Uang 50 Juta Untuk Mengurus Proses Hukum

Advertisement

Bukti transfer ke SP.


DEMAK | Matalensanews.com - Nasib kurang beruntung di alami oleh Muhammad Cholid warga desa Bulusari Sayung. Ia  di tangkap Polisi karena bekedapatan memiliki dan menyimpan bahan Petasan atau mercon.


Rohmah Anadlofah istri Muhamad Cholid mengatakan bahwa pasca suaminya ditangkap polisi dirinya mengaku telah menyetor uang Rp 50 juta kepada seseorang yang mengaku bisa membantu.


"Uang tersebut disetor, katanya untuk mengurus perkara suaminya bisa lepas ataupun ringan,"katanya saat ditemui awak media.


Adanya kejadian itu, pihak keluarga Cholid berharap agar uang tersebut segera di kembalikan. SP di duga sebagai Markus (Makelar kasus), sebagai pihak yang hanya sekedar mencari keuntungan semata.


Rohmah waktu itu menceritakan, kalau suaminya pada hari Minggu sore (26/3) di tangkap oleh anggota Polres Demak. Dalam suasana kepanikan tersebut, ia lalu menghubungi seorang oknum Kades. Oleh oknum Kades di kenalkan lah Rohmah dengan SP yang juga seorang Kades. Singkat cerita, SP saat itu meminta uang sejumlah 50 Juta. Uang tersebut rencananya akan di pakai untuk mengurus proses hukum bagi suaminya.



"Pak Lurah MS yang memperkenalkan kami dengan SP. Dia juga cerita, walaupun sebagai Kepala Desa,  SP kalau di Polres Demak sangat di takuti,"jelasnya.



"Uang 50 Juta saya transfer ke Rekening SP dua kali, tanggal 3 April dan 5 April masing-masing 25 Juta Rupiah. Setelah beberapa hari, Saya baru menyadari kalau saya merasa di bohongi. Mas Cholid sempat berpesan, kalau uang tersebut agar di minta kembali", kata Rohmah.



Rohmah sempat menyampaikan ke MS agar uang tersebut di kembali kan saja. Karena uang sebesar itu, menurutnya hasil dari dirinya berhutang. Ia pun mengaku, ketika menyerahkan uang 50 Juta kepada SP tanpa kordinasi dulu dengan suaminya.



Cholid merupakan warga Desa Bulusari. Sebagai Kepala Desa setempat, MS merasa terpanggil untuk dapat membantu salah satu warganya. Ia lalu menghubungi SP. Namun ketika muncul permintaan uang Rp 50 Juta, ia sempat menyarankan agar di pikir-pikir dulu.



Mengenai uang Rp 50 Juta yang diminta lagi, MS telah kordinasi dengan SP dan  berjanji uang akan dikembalikan pada akhir Mei.



Sebelumnya di beritakan, pada hari Minggu 26 Maret 2023 Muhammad Cholid di gelandang petugas Polres Demak. Cholid diduga telah melakukan tindak pidana dengan memiliki atau menyimpan bahan petasan. Setelah dilakukan penyidikan, Tim dari Unit Tipiter Polres Demak ahirnya melakukan penahanan. (Agus Susilo /Tim)