Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com- Pemerintah Kota Salatiga mengizinkan tempat hiburan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. Namun, ada sejumlah aturan yang diterapkan, Minggu (2/4/2023).
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga.
"Surat edaran dikeluarkan per tanggal 22 Maret kemarin, Nomor 100.3.4.3/177 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444H/2023M."
Menurut Munawar selaku anggota Lembaga pemberhati kemasyarakatan mengatakan, aturan yang harus ditaati selama Ramadhan di antaranya, tempat hiburan dan karaoke tutup operasional pada H-1 hingga H+3 Ramadhan dan H-3 hingga H+3 Idul Fitri.
"Ini wajib dijalankan, jika ada pelanggaran tentu ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
"Waktu operasional tempat hiburan dan karaoke juga dibatasi, dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB."
Sementara untuk restoran dan warung makan, lanjutnya, tetap bisa buka pada siang hari. "Kalau restoran tetap bisa buka pada siang hari, tapi tetap menjaga kenyamanan bagi yang berpuasa, yakni dengan melakukan penyesuaian pelayanan dan tempat," ungkapnya.
Munawar juga mengimbau berbagai pihak untuk turut menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan keamanan selama bulan Ramadhan. "Salatiga adalah Kota Toleransi, semua pihak harus saling menghormati dan menjaga, sehingga yang beribadah puasa bisa khusyuk," paparnya.
Dari pantauannya ternyata masih banyak tempat karaoke di Salatiga yang tidak taat aturan.
Dari pantauan tersebut, munawar akan melayangkan surat dan bukti terkait temuannya agar para pelaku usaha karaoke taat aturan, terangnya.
Bahkan Kami curiga ada dugaan main mata antara APH dan Satpol PP dalam hal ini,ujarnya.(Djoko S)