Advertisement
MATALENSANEWS.com- Kini bukan lagi di usia 21 tahun anak PNS akan dapatkan Tunjangan dari pemerintah.Anak PNS akan tetap mendapatkan Tunjangan dari pemerintah walau telah melewati usia 21 tahun.
Hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh anak PNS yang telah melewati usia 21 tahun, karena walau telah lewat anak PNS tersebut pun masih tetap diberikan Tunjangan oleh pemerintah.
Aturan Tunjangan yang diberikan kepada anak PNS dengan usia 21 tahun telah disahkan oleh pemerintah.
Bukan hanya di umur 21, melainkan pemerintah juga akan tetap memberikan Tunjangan kepada anak PNS yang telah melewati usia 21 tahun.
Pmerintah telah sahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 1967.Dalam PP tersebut dijelaskan terkait batasan usia dan aturan lainnya yang terkait dengan Tunjangan yang akan diberikan pemerintah kepada anak PNS.
Kemudian, dalam PP itu juga menjelaskan bahwa anak PNS tidak serta merta akan mendapatkan Tunjangan dari pemerintah.
Melainkan ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh anak PNS tersebut, diantaranya:
1. Tunjangan akan diberikan jika anak PNS tidak bekerja pada instansi pemerintah dan tidak memiliki penghasilan tetap dari negara.
2. Tunjangan akan diberikan jika anak PNS belumlah menikah atau belum pernah menikah sebelumnya.
3. Tunjangan akan diberikan jika anak PNS belumlah meninggal dunia.
Selain itu, anak PNS akan tetap mendapatkan Tunjangan walau telah memiliki usia di atas 21 tahun jika anak PNS tersebut masih bersekolah.
Hal tersebut pula harus dibuktikan dengan surat aktif sekolah atau ketentuan-ketentuan lainnya.(Jak/Red)