Advertisement
MATALENSANEWS.com-AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan karena terbukti melanggar kode etik, dalam kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Peristiwa tindak aniaya ini dilalukan Aditya Hasibuan pada 21 Desember 2022 lalu.
Namun kasus penganiayaan tersebut seolah-olah tenggelam begitu saja, dan kini menjadi viral usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam video beberapa detik tersebut, terlihat Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dengan cara brutal.
Bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar "Babi" kepada Ken Admiral yang saat itu sudah dalam kondisi tidak berdaya.
Kejadian penganiayaan bermula ketika Ken bersama pacar dan keponakannya mengendarai mobil menuju suatu perumahan.
Namun di tengah jalan, Aditya berserta teman-temannya menghentikan mobil tersebut dengan dalih ingin mengajak main.
Posisi Ken yang saat itu hendak mengantar sang pacar pulang, terpaksa menolak tawaran dari Aditya.
Sehingga Aditya kesal dan melayangkan pukulan 3 kali kepada korban, pertama di bagian pelipis kanan 2 kali dan lalu bagian bibir.
Mirisnya, saat Ken menutup kaca tiba-tiba teman Aditya ikut menghadang mobilnya dan Aditya menendang kaca spion sampai retak.
Usai kejadian tersebut, Ken menceritakan kepada temannya untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami.
Teman Ken mengusulkan untuk minta pertanggungjawaban kepada Aditya, hingga mereka pun menyambangi kediamannya.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, rupanya ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan merasa tidak suka dengan kedatangan Ken berserta teman-temannya.
Hingga dia memerintahkan seseorang mengambil senjata laras panjang ke dalam rumah.
Lalu diikuti oleh Aditya yang keluar dari rumah sembari memukul Ken. Dan AKBP Achiruddin Hasibuan meminta anaknya menghajar Ken tanpa ada peleraian.
Oleh sebab itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan karena melanggar kode etik.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.
"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa 25 April 2023.
Dudung juga mengatakan, pada Selasa 25 April 2023, AKBP Achiruddin kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya. (*)