Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 28 April 2023, 4:13:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-28T09:13:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sat Reskrim Polres Salatiga Berhasil Bekuk 9 Pelaku Pengeroyokan

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com- Masih dalam suasana Lebaran, namun anggota Kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Salatiga tetap semangat hingga berhasil mengungkap perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu dinihari, 22 April 2023 pk 00.30 WIB di halaman parkir Indomaret Jl. Argowasis Argomulyo Salatiga. Kamis, 27/04/2023.


Kejadian pengeroyokan tersebut dialami oleh Sdr FAISAL AS’ARI WIBOWO, seorang pria berusia 30 tahun warga Dsn Kalegan Rt 01 Rw 01 Kel. Dersansari, Kec. Getasan, Kab. Semarang dan Sdr. MUHAMAD AGUS, Laki-Laki, 30 tahun warga Dsn Gumul, Rt 01 Rw 04, Kel. Ngasinan, Kec. Susukan, Kab. Semarang, kedua korban tersebut melapor ke Polres Salatiga dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / IV / 2023 / Jateng / Res Salatiga, tanggal 24 April 2023. 


Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. 


Tak butuh waktu lama, pada hari Kamis tgl 27 April 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil membekuk 9 (sembilan) orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.


Kesembilan pelaku tersebut adalah VSA, usia 20 tahun, Sdr. EI usia 22 tahun, Sdr. AZE usia 18 Tahun, Sdr. KA  usia 20 tahun, Sdr. BW usia 20 Tahun, MAA usia 25 tahun, Sdr. NC, usia 23 tahun, Sdr. BEA usia 22 th dan RR usia 19 th.


Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB pelapor bersama teman–temannya berjumlah 8 orang hendak menuju ke zona cafe Kota Salatiga.


Sesampai di Zona cafe ternyata tutup, kemudian pelapor dengan teman–temannya termasuk korban FAIZAL ASARI WIBOWO berniat untuk pulang, lalu dari arah Indomaret depan Zona cafe ada anak anak muda yang berkumpul berjumlah 10 orang lebih meneriaki rombongan pelapor dengan kata “ Woooi “. 


Pelapor dan teman temannya mendatangi rombongan anak–anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya, kemudian tanpa sebab yang pasti rombongan pelapor dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut. 


Akibat kejadian tersebut menyebabkan Korban A.n : FAIZAL ASARI WIBOWO menderita pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas.


Sedangkan pelapor yang juga korban Muhamad Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya. Melihat kejadian tersebut teman teman pelapor tidak berani melerai karena kalah jumlah. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan teman-temannya yang akhirnya menuju Rumah Sakit karena mengalami luka - luka bahkan Sdr.  FAISAL AS’ARI WIBOWO harus menjalani opname / rawat inap di RSUD Salatiga. 


Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 1 ( Satu ) Buah Helm Honda warna hitam dalam keadaan pecah, 1 ( Satu ) buah helm Scoopy yang digunakan oleh tersangka VSA,  1 ( Satu ) Potong Hoodie warna hitam dengan tali leher warna putih merk “Acover” yang digunakan oleh tersangka VSA , 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna abu-abu motif loreng merk “Roughneck” yang digunakan oleh tersangka AZE


Dihubungi terpisah melalui Kasat Reskrim, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan SIK membenarkan dan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga. 


"Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, ditambah dengan ketengan para saksi sehingga mempermudah kinerja Sat Reskrim" ucap AKP M. Arifin S.Sos, MH. 


"Kini kesembilan tersangka telah kami tahan di rutan Polres Salatiga untuk 20 (duapuluh) hari ke depan, dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum. Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun" tutup Kasat Reskrim.(Hum/Red)