Advertisement
Demak, MATALENSANEWS.com-Satlantas Polres Demak mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Demak juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Wilayah Kabupaten Demak.
Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas yang bagus sehingga pelanggar mudah teridentifikasi oleh Satlantas Polres Demak.
“ Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalulintas, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas Polres Demak AKP M. Gargarin Friyandi , S.I.K , M.H melalui Kanit Gakkum IPTU Bambang Susilo , S.H , M.M, Kamis (11/05/2023).
Bambang menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari tiga orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas, baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan dan Surat Konfirmasi Pemberitahuan Dikirim Melalui Pos.
Kamera ETLE tersebut akan merekam pelanggaran dan menjadikan bukti. Pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” ujar Bambang Susilo seraya mengajak masyarakat mengecek kembali kelaikan kendaraan masing-masing sebelum bepergian selain kelengkapan surat-surat.
Terkait tata cara pembayaran pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan yaitu lewat teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
“Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang dipilih. Jangan sampai tidak sesuai dengan nomor polisi sehingga salah pembayaran. Sebab ada pihak-pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnaman ETLE,”tandasnya.
Kontributor : Farid