Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Juni 2023, 12:33:00 PM WIB
Last Updated 2023-06-20T05:33:02Z
BERITA UMUMNEWS

Ini Nominal Pasca Diresmikan TUKIN PNS RESMI NAIK SEREMPAK, Perpres 3 Instansi Selesai Ditandatangani Jokowi

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS dibeberapa intansi.


Terdapat 3 instansi yang disetujui oleh Presiden Jokowi untuk mendapatkan nominal tukin menjadi lebih besar.


Kebijakan mengenai kenaikan tukin bagi para PNS tersebut juga sudah ditetapkan dalam aturan tertulis oleh Jokowi.


Berikut daftar instansi yang dimana tukin PNS resmi dibayar dengan nominal lebih besar:


1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)


2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)


3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)


Dimana, kebijakan kenaikan tukin PNS di setiap instansi terdapat Perpres yang sudah ditetapkan secara terpisah.


Seperti pada instansi KemenPAN RB, kebijakannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2023.


Yakni didalamnya membahas tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Begitu juga dengan instansi Bappenas, kebijakan kenaikan tukin diatur dalam Perpres nomor 33 tahun 2023.


Pada Perpres tersebut berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Kemudian terakhir, pada instansi BPKP aturannya sudah jelas ditetapkan dalam Perpres nomor 34 tahun 2023.


Dimana dalam Perpres tersebut menjelaskan secara lengkap tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Maka, kami lampirkan juga daftar nominal tukin PNS dari jabatan terendah hingga tertinggi pasca resmi dinaikkan.


Tukin terbaru KemenPAN RB, Bappenas dan BPKP


Rp2.575.OO0.OO


Rp3.154.000.00


Rp3.980.000.00


Rp4.179.OOO,0O


Rp4.607.000,00


Rp4.837.OOO,OO


Rp5.O79.OOO,O0


Rp6.349.0O0,O0


Rpp7.474.0O0,O0


Rp8.458.000,00


Rp1O.947.000,00


Rp12.370.OOO,OO


Rp13.670.000,00


Rp21.330.000.O0


Rp24.10O.0O0.OO


Rp32.54O.OOO.0O


Rp41.550.000.00


Itulah update nominal tukin PNS pasca resmi dinaikkan oleh Jokowi secara serempak pada 13 Juni 2023.(Red)