Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Menjelang Idul Adha, Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Wilayah Indonesia Desak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindagkop dalam waktu dekat harus melakukan pengecekan dan pengawasan label kemasan produk makanan yang dijual pelaku usaha di seluruh Toko-toko biasa atau kios-kios yang ada di 71 Desa Se-Pulau Taliabu. Jagan hanya di ibukota Bobong saja.
"Sebab. Hal ini dilakukan untuk memastikan makanan yang beredar di masyarakat tidak kadaluarsa sehingga aman untuk dikonsumsi, saat Idul Adha nanti." tegas, La Omi
Kata bung Omi. Disperindagkop Kabupaten Pulau Taliabu tentunya tidak bergerak sendiri dalam pengecekan itu, nantinya akan dilakukan bersama dengan Tim Gabungan.
Tim gabungan harus turun juga di seluruh Desa agar supaya mengecek, Jika ditemukan produk makanan yang kadaluarsa atau mendekati masa expired, makanan harus disita dan kepada penjualnya akan dimintai keterangan.
"Tim gabungan juga harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar tidak terjadi masyarakat mengkonsumsi bahan makanan dan makanan yang kadaluarsa karena efeknya bisa sangat berbahaya bagi tubuh." terangnya.
Dia bilang, harus bentuk Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah distributor pangan di Wilayah Pulau Taliabu.
Menurut Kepala Disperindagkop UKM, Dince Muhdin mengatakan, karena keterbatasan dana, untuk sementara baru beberapa titik di kecamatan Taliabu Barat yang dilaksanakan.
Dari hasil sidak barang kadaluwarsa ( Experied Data)/ Rusak dan pengawasan bahan makanan di Kecamatan Taliabu Barat. "Tim Sidak Pemkab Pulau Taliabu masih banyak menemukan barang makanan yang telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa." Ujarnya, pada awak media ini. Senin ( 19/6/2023). ( Jek)