Advertisement
Foto : ilustrasi
MATALENSANEWS.com-Tidak lama lagi, siswa sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK akan memasuki tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk para siswa baru.
Seragam sekolah menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para siswa.
Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (3/7/2023) aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut ketentuan terkait seragam sekolah SD-SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran 2023/2024:
1. Seragam Nasional
Seragam nasional merupakan salah satu jenis yang diwajibkan.Jenis seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis seragam nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Jenis seragam ini pun bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Berikut ketentuannya:
– SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati
– SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua
– SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
2. Seragam Pramuka
Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara untuk hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah
Kemdikbud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warna seragam khas sekolah.
Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
4. Pakaian Adat
Model dan juga warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Adapun pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu.
Di samping itu, dalam penggunaan seragam sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.
Untuk siswa SD, wajib menggunakan topi pet dan juga dasi berwarna merah hati.
Sedangkan siswa SMP menggunakan warna biru tua dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu.
Selain itu, pada bagian depan topi harus tertera logo Tut Wuri Handayani.(GT)