Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 17 Juli 2023, 7:26:00 PM WIB
Last Updated 2023-07-17T12:26:36Z
BERITA UMUMNEWS

Jokowi Perintahkan Menteri Budi Arie Tertibkan Fenomena Medsos Jadi E-Commerce

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyelesaikan persoalan media sosial yang bermanipulasi menjadi e-commerce belakangan ini. 


Jokowi pun mengaku bakal memberi perhatian penuh terhadap perkembangan teknologi belakangan ini, untuk mengimbangi perkembangan zaman. 


"Saya sampaikan semuanya bisa dikejar, dipercepat, karena setelah saya detailkan persoalan-persoalan yang ada di dalam, bukan persoalan yang mudah. e-commerce yang sekarang ini kecepatan perubahannya sangat cepat banget," kata Jokowi. 


Sebagai bentuk perhatiannya, Jokowi pun menambahkan jabatan Wakil Menteri di Kominfo dan bakal segera membentuk satuan tugas atau satgas. 


"Kecepatan perubahan dunia ini sekarang ini sangat ditentukan oleh ICT (Information and Communication of Technology), oleh sebab itu, (Kominfo) ini juga kami perkuat dengan Wamen dan juga akan kita bantu lagi dengan satgas," kata Jokowi. 


Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, akan bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal pembentukan satgas tersebut. 


"Pokoknya nanti kami akan jalankan apa yang diperintahkan pak preisden, akan gerak cepat semua," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Senin. 


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar hanya produk luar negeri dengan harga minimal US$ 100 yang boleh masuk Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop. Menurutnya, hal itu penting untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. 


"Kalau harga di bawah itu kan sudah banyak di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk memang produk yang kita nggak bisa bikin," kata Teten ketika ditemui di Le Meridien Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. 


Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 


Pasalnya, dalam beleid tersebut, social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital sudah tidak lagi terbatas pada e-commerce. Dia berujar, ada kombinasi e-commerce dengan media sosial yang membuat kebiasaan baru dalam berbelanja. 


"Ya, UMKM kita nggak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour," tutur Teten. "Pemerintah wajib melindungi itu."