Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 09 Juli 2023, 8:56:00 AM WIB
Last Updated 2023-07-09T01:56:17Z
BERITA UMUMNEWS

Pasal 158 UU Disebutkan PETI, Dipidana Penjara 5 tahun dan Denda 100 M, Kapolres Halsel Didesak Periksa Kades Kasubibi

Advertisement


LABUHA|MATALENSANEWS.com - Pertambangan Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI, beserta dampak yang ditimbulkan. Salah satu lokasi PETI di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.


PETI adalah kegiatan memproduksi mineral (emas dan atau batubara) yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan dan atau pihak-pihak tertentu tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. "Kegiatan PETI ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," Ungkap, ketua GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Halsel Harmain Rusli via pesan Watshapp pada awak media ini. Minggu ( 9/7/2023).


Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. 


Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,


"Untuk menghadapi adanya kegiatan yang dimaksud (PETI), Pemerintah jangan  tinggal diam. Pemda Halsel Provinsi Maluku Utara. Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), dan Kepolisian Resort (Polres), terus bekerja sama untuk mengatasi aktivitas PETI Didesa Kusubibi." harap, Harmain 



Kata dia. Saran saya harus ada upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah Daerah antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Dinas Pertambangan, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.


Sebab, jika ditinjau dari aspek hukum (regulasi), PETI melanggar Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang -Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


"Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara." jelasnya.


Oleh karena PETI sangat berdampak negatif bagi warga maka harus diseriusi oleh Pemerintah serta pihak penegak hukum (APH) terhadap praktik penambangan ilegal, sebab berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.


Tidak sampai disitu. PETI juga sangat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial misalnya menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.


Dampak PETI dari sisi  ekonomi secara umum sangat negatif bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat untuk masa yang akan datang.


Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.


"Pada umumnya dampak negatif pada lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam." pungkasnya.


Perlu saya sampaikan bahwa proses Pelaksanaan PETI juga secara menyeluruh mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.


Kami juga tidak mau mengorbankan warga, namun lagi-lagi jika kita bicara soal tambang, yang harus disiapkan dan diperhatikan terlebih dahulu adalah soal  izinnya, serta dampak lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas PETI dilakukan sebab itu menjadi dasar dan atau legitimasi dalam setiap aktivitas pertambangan, jadi kami meminta kepada Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditutup, sambil menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen izin dan lain sebagainya.


Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa kami meragukan legalitas formil Tambang Emas dikusubibi, dan akan berdampak negatif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan sekitar dimasa yang akan datang, sehingga ini menjadi dasar kami secara Institusional dalam mendesak Pemerintah Daerah (Pemda)  dan Aparat Penegak Hukum untuk menutup dan atau menghentikan aktivitas pertambangan emas yang diduga illegal.


Kepala Desa Kusubibi juga harus berperan aktif dalam menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen izin Pertambangan, sebab sudah sejak lama aktivitas Tambang Emas dikusubibi beroperasi, namun legalitas formil nya diragukan, masa dari dulu sampai sekarang izinnya belum selesai.


Kami meminta kepada semua pihak agar jangan hanya sekedar melihat Tambang Emas dikusubibi saat ini tapi pikirkan dampak dimasa yang akan datang. 


Kami meminta Kepada Bapak Kapolres Halmahera Selatan agar segera panggil dan periksa Kepala Desa Kusubibi karena segala sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal di Desa adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Desa." tegasnya. ( Redaksi/Jek)