Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 02 Agustus 2023, 5:23:00 PM WIB
Last Updated 2023-08-02T10:23:02Z
BERITA UMUMNEWS

Kejati Malut Didesak Agar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pinjaman Senilai159,5 miliar di Pemda Halbar

Advertisement


MAluku Utara| Matalensanews.com, -  DPD-Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini.


Kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN.) atas Dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.


Anggaran tahun 2017 yang berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut itu kini di tangani oleh kejaksaan tinggi Maluku utara dan Kasus tersebut telah resmi dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. 


"Anggaran yang dipinjam pemda senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017, dan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," Ungkap, Sartono Halek dalam orasi di Kejari Malut via pesan Watshapp pada media ini. Rabu ( 2/8/2023).


Tidak hanya itu, Kata sapaa akrabnya bung Tono, Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp.208.500.000.000.


"Hal ini oleh DPRD Kab.Halmahera barat sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki penggunaan dana PEN namun belum ada progres hingga saat ini," Ujarnya.


Selain Pemda Hal-Bar. Ada Dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penyalagunaan anggran bantuan tak terduga (BTT) senilai 28 miliar pada dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten kepulauan sula pada tahun 2021.


Sebagaimana Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Maluku utara yang menyatakan bahwa anggaran tersebut dicairkan 100% dan di kelolah oleh dinas kesehatan (Dinkes) dan BPBD Kepulauan sula dengan rincian 22 aitem kegiatan belanja modal.


Oleh karena itu, DPD- Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Desak pihak penegak hukum segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan oleh kepala dinas kesehatan (Dinkes) Kepulauan sula atas pencairan anggaran pertama sebesar 1 miliar lebih dan pencairan kedua sebesar 4 miliar lebih pada kegitan diatas sementara kepala dinas pada saat satusnya masih sebagai ASN kota tidore kepulauan.


Sejumlah permasalahan Dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).


"Tap MPR no VIII Tahun 2021 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)." tegas bung Tono.


Untuk itu, DPD- Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar dari Anggaran tahun 2017.


Desak Kejati Maluku Utara segera telusuri Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp.208.500.000.000.yang diduga melibatkan bupati Kab.Halmahera Barat.


Desak Polda Malut usut dugaan illegal loging Kab.Halmahera Selatan segera melakukan pemanggialn dan pemerikssan terhadap kepala dinas Kehutanan Maluku Utara atas operasi sejumlah perusahan kayu illegal di wilayah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera selatan.


Meminta Gubernur Maluku utara segera copot kepala dinas Kehutanan Maluku utara.


Minta kejaksaan tinggi Maluku utara segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggran pada sejumlah pekerjaan milik dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Disperkim) Maluku utara salah satunya pekerjaan pembangunan  jalan desa Yaro pada tahun 2022 dengan nilai Rp.1.862.955.019.70 dengan rekanan CV.Sumi Karya Mandiri dan melakukan pemanggilan dan pemerikssan terhap kepala dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Disperkim) malut." tandasnya. (Redaksi/Jek)


Sumber" DPD-Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.