Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 15 September 2023, 5:37:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-15T10:37:26Z
BERITA UMUMNEWS

Bincang Pendidikan PGSI dan KANWIL KEMENAG, Cari Solusi Persoalan INPASSING DAN PPG

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com- Bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenag provinsi Jawa Tengah,  rombong DPW PGSI Jawa Tengah diterima oleh Kepala Kanwil, H. Musta'in Ahmad, SH, MH. dan Kabid Penmad Ahmad Faridi, Jum'at (15/09/2023).


Delegasi PGSI Jawa Tengah dipimpin oleh H.Muh. Zeen, Adv, M.Si. didampingi Wakil Ketua - Ng. Noor Salim, Sekjen- Ahmad Nasikhin, Bendahara- Muhammad Muhajir.


Nampak turut delegasi PGSI Kabupaten/Kota diantaranya, PGSI Kabupaten Pati - H.Sholeh, Kota Semarang - Asmah Noor, Kabupaten Grobogan - Wawan, Kabupaten Tegal - Junaedi, Kabupaten Demak - Asyiq Abdurrahman, serta sejumlah fungsionaris lainnya.


Dalam pengantarnya, Muh Zeen menyampaikan apresiasi kepada Kemenag, "PGSI mengapresiasi atas upaya Kemenag untuk memberikan hak-hak guru madrasah", kata Zeen. 

Namun disisi lain, fakta di madrasah hingga saat ini masih banyak persoalan yang jadi kendala bagi para guru. "Kendala tersebut diantara, guru sertifikasi usia 56-59 tahun tidak bisa Inpassing, dampak dari Kep. Dirjen Pendis 41111 tahun 2023. Golongan Inpassing yang mandek, tidak ada PPG bagi kepala Madrasah yang belum bersertifikasi, serta sulitnya soal preetes mapel umum dalam PPG. Akibatnya masih banyak guru yang tidak bisa mendapatkan haknya", terang Muh Zeen, yang juga legislator DPRD Jawa Tengah.


REKOMENDASI PGSI AKAN DIBAWA KE- FGD.


Menanggapi atas masukan, usulan dan rekomendasi dari PGSI, kepala Kemenag provinsi Jawa Tengah, menyampaikan beberapa hal.


PERTAMA ;  Batasan maksimal usia 55 tahun dalam Kep. Dirjen Pendis Nomor 41111 tahun 2023, sesungguhnya Kemenag tidak pernah  menyebut usia, namun karena merujuk dalam Permendikbud nomor 16 tahun 2014, maka muncullah batasan usia 55 tahun. Karena fakta di lapangan ada 1.600 guru sertifikasi usia 56-59 tahun se Jawa tengah, maka Kanwil Kemenag akan membawa persoalan ini ke Forum FGD Kemenag RI.


KEDUA ; terkait kenaikan golongan Inpassing, Kepala Madrasah belum bersertifikasi tidak bisa PPG karena hanya untuk guru mapel dan guru kelas, serta sulitnya soal preetes mata pelajaran umum dalam PPG, akan diteruskan ke Dirjen Kemenag RI.


Sesi akhir Bincang Pendidikan, ditutup dengan penyerahan Rekomendasi PGSI kepada Kemenag RI oleh Muh Zeen, dan Pemberian Plakat kenang- kenangan dari PGSI, oleh Noor Salim. (Agus/Red)