Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 21 September 2023, 7:19:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-21T12:19:07Z
BERITA UMUMNEWS

Eks Dirut Karen Agustiawan Tersangka, Pertamina Buka Suara

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com- Manajemen PT Pertamina (Persero) buka suara atas ditetapkannya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).


VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya, Kamis (21/09/2023).


Dia pun menegaskan, Pertamina menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.


"Kami juga sampaikan bahwa dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku," jelasnya.


Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku.


"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," ucapnya.


Kata Erick Thohir


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga ikut berkomentar perihal penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Ia bilang, kasus tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai menteri.


Sekarang, Erick meyakini banyak BUMN yang lebih transparan. Di mana dirinya berkomitmen melakukan transformasi BUMN melalui program bersih-bersih BUMN.


"Kalau kita melihat banyak sekali yang terjadi sebelum saya menjabat, tetapi kembali lagi yang namanya perbaikan harus terus berlangsung," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (21/9/2023).


Ia mencontohkan program bersih-bersih BUMN yang dilakukan seperti terjadi pada perusahaan PT Waskita Beton Precast (Persero) Tbk. Erick menegaskan BUMN terus dijaga untuk lebih transparan.


"Saya jamin di zaman saya bener-bener saya ini berusaha menjaga struktur, sistem transparan dan baik, seperti yang saya lakukan di sepak bola," katanya.


"ini kan uang rakyat. Makanya saya pastikan BUMN tidak berbisnis dengan rakyat tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi harus 5%, tapi menjaga disparitas antara kaya dan miskin," lanjutnya.


Selain itu, Erick terus mendorong perusahaan BUMN seperti PT Pertamina (Persero) untuk selalu terbuka, melalui pembentukan holding dan subholding. Hal ini juga yang membuat Pertamina bisa lebih efisien hingga US$ 1,9 miliar.


"Sekarang kan ada holding dan subholding. Itu yang kita dorong keterbukaan. Sama dengan PLN pun. Jadi bukunya terpisah. Makanya Pertamina banyak perusahaan karena sudah dikeker, jadi gak bisa tutup-tutupan gitu, mana penugasan mana bisnis," lanjut Erick.


Penjelasan KPK


Seperti diketahui, pada Selasa malam (19/09/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG pada Pertamina tahun 2011-2021.


"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi," terangnya dalam konferensi pers, Selasa (19/09/2023).


"Kemudian, diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," ucapnya.


Dia menyebut, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.(Red)