Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 25 September 2023, 7:39:00 PM WIB
Last Updated 2023-09-25T12:39:39Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Soroti Bawaslu Halsel Soal Sanksi Teguran Panwaslu Gane Timur, Itu Sangat Keliru

Advertisement


LABUHA| Matalensanews.com–Pasca putusan Bawaslu Halmahera Selatan atas sanksi teguran/pembinaan terhadap salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Gane Timur, Hasan Hi Basar mendapat reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM).


Gerakan Pemuda  Marhaenisme (GPM), menyebut Bawaslu Halmahera Selatan menggunakan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tetang Tata Cara Terhadap Tugas Pengawas Pemilu adalah sebuah kekeliruan besar dan harus ditinjau kembali.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.Sos menilai keputusan Bawaslu Halmahera Selatan tidak hanya terfokus atas rekam jejak digital saudara Hasan Hi Basar pada Pibub tahun 2020.


Harmain Rusli melanjutkan, saudara Hasan Hi Basar di tahun 2014 pernah diberhentikan dengan tidak terhormat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Halmahera Selatan sehingga Bawaslu dibutuhkan keseriusan dalam menjatuhkan sanksi tegas berupa PAW.


Apalagi soal rekrutmen kepesertaan Penyelenggara Pemilu (Panwascam) telah dibubuhi dengan phakta integritas/perjanjian tidak terikat, dan atau terlibat dalam Politik Praktis dan atau tim sukses. 


Jadi, saya menduga Oknum Anggota Panwascam Gane Timur atas Nama Hasan Hi Basar adalah tim sukses, olehnya perlu kiranya dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap yang bersangkutan.


"Perlu saya sampaikan secara kelembagaan bahwa Bawaslu harus meninjau kembali sanksi pembinaan/teguran terhadap saudara Hasan Hi Basar bila tidak akan berdampak pada proses demokrasi di 2024 mendatang", tegas Harmain Rusli, S.Sos.


Sikap Gerakan Pemuda Marhaenisme, dalam menilai saudara Hasan Hi Basar di tahun 2020 saat itu menjabat sebagai bendahara Desa Wosi yang sudah tentu dalam Perbawaslu melarang terlibat politik praktis maupun menjadi tim sukses. 


Perbawaslu jelas dan terang dijelaskan, jangankan like dan komen yang sifatnya ke arah politik, akan tetapi duduk bersama dengan caleg saja itupun dilarang, dan ancamannya jelas karena yang namanya Penyelenggara Pemilu baik dibidang pengawasan (Panwascam) maupun dibidang teknis (PPK), sangatlah dilarang. Demi menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu. 


Jadi, mohon ditinjau kembali putusan ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Saudara Hasan Hi Basar.


Karena terang bahwa salah satu akun Facebook Acan Wospan adalah milik saudara Hasan Hi Basar dengan terang-terangan mengupdate foto-foto Calon Bupati serta mengajak masyarakat dengan narasi politik.


"Orang-orang dengan karakter seperti ini tidak layak menjadi Panwas sebagai lembaga pengawasan pemilu karena berpeluang besar membawa citra buruk bagi nama lembaga", tutup Harmain Rusli, S.Sos, via pesan Watshapp pada awak media ini. Senin ( 25/9/2023) sore tadi.


Sekedar informasi, dalam waktu dekat Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel, akan mengonsolidasi dan membuat aksi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. ( Jek/Red)


Sumber" Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan.