Advertisement
"Kasus korupsi yang menyeret Kepala DPMD, Agusmawati yang juga merangkap salah satu Pjs.Kades di Taliabu ini kabarnya sudah pernah dilakukan penetapan tersangka oleh Polda Malut pada 2018, namun sampai sekarang tak ada kepastian hukum,"kata Koordinator LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, Selasa (10/10/2023).
Zainal mengatakan pemotongan dana desa tersebut dilakukan dengan cara ditranfer ke Rekening CV. Syafaat Perdana, yang juga diketahui milik ATK.
Pemotongan dana tersebut ditransfer oleh 71 desa ke rekening perusahaan milik ATK, dengan rincian masing-masing desa sebesar Rp 60 Juta.
Meski begitu, status kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 tersebut yang ditangani Polda Malut hingga kini tidak ada kejelasan.
"Kasus ini sudah ditangani Polda Malut sejak tahun 2017 dan bahkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, inisial ATK alias Agumaswaty kabarnya sudah jadi tersangka tapi sampai sekarang dibiarkan bebas berkeliaran di Ibukota Bobong Kabupaten,"ungkap Zainal.
Sebelumnya, Agusmawaty ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor kemanusiaan karena yang bersangkutan dalam konsisi hamil.
"Kasus ini sudah terlalu lama di meja penyidik, karena itu Kapolda Malut harusnya memberikan atensi khusus agar tidak berlarut-larut dan tidak memimbungungkan publik terkait proses hukum kasus tersebut,"tandas Zainal.
Ia mengatakan untuk mempertanyakan kasus ini, LPP Tipikor Malut pada Kamis 12 Oktober 2023 menjadwalkan untuk geruduk Polda Malut. (red).